kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Menteri ESDM akui nama pencatut itu Setya Novanto


Senin, 16 November 2015 / 20:14 WIB
Menteri ESDM akui nama pencatut itu Setya Novanto


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membenarkan bahwa politisi yang dilaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) hari ini adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto.

Hal tersebut diungkapkan Sudirman kepada Najwa Shihab dalam wawancara eksklusif yang tayang di Metro TV, Senin (16/11) petang.

Saat itu, Najwa menunjukkan sebuah foto surat laporan Sudirman dan menunjukkan adanya nama Setya Novanto sebagai pihak terlapor.

"Di situ, ada kop surat kementerian, ada paraf saya. Saya kira, ya ini laporan yang saya bikin," ujar dia membenarkan.

"Di sini disebutkan laporan tidak terpuji saudara Setya Novanto," lanjut Najwa. 

"Saya sebagai Menteri ESDM, hal-hal sebagai berikut melaporkan, ya itu isi laporan saya kepada MKD," jawab Sudirman.

Najwa pun bertanya soal perbuatan tidak terpuji yang dilakukan Novanto. 

Sudirman hanya menjelaskan, bahwa ada seorang tokoh publik dari lembaga legislatif mengajak sebuah perusahaan yang tidak dalam kapasitasnya.

Padahal, perusahaan tersebut, kata Sudirman, juga tengah bernegosiasi dengan negara.

Dari laporan Sudirman itu, disebutkan bahwa "politisi kuat" yang disebutnya telah meminta jatah saham kepada Freeport dan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden. 

Setelah Sudirman melapor ke MKD, Novanto menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla. Meski tak ada yang menudingnya sebagai pencatut, Setya buru-buru menyampaikan klarifikasi langsung kepada Kalla. Dia mengatakan tidak pernah mencatut nama Jokowi dan Kalla.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×