Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengirim Surat Presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke DPR pada 5 Mei 2023 silam.
Namun, hampir satu tahun bulan setelah surpres tersebut diterima, DPR belum juga memproses dan membahas RUU Perampasan Aset.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah terus mengupayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara. Sehingga perampasan aset menjadi penting untuk dikawal bersama.
"Kita tahu, kita telah mengajukan UU Perampasan Aset kepada DPR dan juga UU Pembatasan Uang Kartal ke DPR dan bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara," ujar Jokowi dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Rabu (17/4).
Baca Juga: Surpres Telah Masuk Sejak Mei 2023, Jokowi Sebut DPR Belum Bahas RUU Perampasan Aset
Jokowi berharap keanggotaan penuh Indonesia di Financial Action Task Force (FATF) menjadi momentum yang baik untuk terus menguatkan komitmen pencegahan dan pemberantasan TPPU. Sehingga kredibilitas ekonomi Indonesia meningkat.
Kemudian juga persepsi mengenai sistem keuangan Indonesia semakin baik dan positif. Jokowi meyakini dengan hal itu mendorong masuknya investasi ke Indonesia.
Jokowi menyampaikan, penanganan TPPU harus dilakukan komprehensif. Indonesia harus lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, memperkuat regulasi dan transparansi dalam penegakan hukum yang tanpa pandang bulu. Serta pemanfaatan teknologi yang penting.
Pola baru berbasis teknologi dalam TPPU perlu terus diwaspadai. Seperti criptocurency, aset virtual, NFT, aktivitas loka pasar, elektronic money, artificial intelligence (AI) yang digunakan untuk otomasi transaksi dan lainnya karena teknologi sekarang ini cepat sekali berubah.
Baca Juga: Jokowi Minta Publik Kawal RUU Perampasan Aset
Bahkan data crypto crime report menemukan ada indikasi pencucian uang melalui aset kripto ini sebesar US$ 8,6 miliar atau setara Rp 139 triliun di tahun 2022 secara global.
"Artinya pelaku TPPU terus menerus mencari cara-cara baru. Nah ini kita tidak boleh kalah canggih, jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat," kata Jokowi.
Dihubungi secara terpisah, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, sejak awal tahun sampai sekarang ini baru dua RUU yang disahkan DPR yakni revisi UU IKN dan Revisi UU Desa. Padahal ada 47 RUU Daftar Prioritas 2024 yang jadi beban legislasi DPR.
Revisi UU Desa sesungguhnya tak masuk dalam daftar RUU Prioritas karena sejak awal DPR memasukkannya sebagai bagian dari RUU Kumulatif.
Baca Juga: Tidak Kunjung Dibahas DPR, ICW dan PPATK Ungkap Urgensi RUU Perampasan Aset
Itu berarti dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024, baru 1 RUU di antaranya yang berhasil disahkan yakni RUU IKN. 1 RUU dari 47 RUU selama 2 masa sidang di tahun 2024 ini.
"Bicara tentang beban DPR di penghujung periode ini ya, bicara tentang bagaimana DPR bisa mengurangi daftar RUU Prioritas dengan menuntaskan pembahasan beberapa RUU yang dianggap super prioritas," kata Lucius.
Lucius menilai yang paling penting bagi DPR untuk mencari RUU Super prioritas demi mengefektifkan waktu tersisa sebelum mereka mengakhiri periode jabatan di 1 Oktober nanti.
Baca Juga: Mandek di DPR, Tiga Capres Janji Selesaikan RUU Perampasan Aset
"Tentu saja tak ada harapan 46 RUU yang kini masih tersisa di daftar prioritas DPR akan bisa terselesaikan semua. Karena itu DPR harus memutuskan RUU mana di antaranya yang paling mendesak untuk diselesaikan," ucap Lucius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News