Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
"Artinya pelaku TPPU terus menerus mencari cara-cara baru. Nah ini kita tidak boleh kalah canggih, jadul, tidak boleh kalah melangkah, harus bergerak cepat," kata Jokowi.
Dihubungi secara terpisah, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, sejak awal tahun sampai sekarang ini baru dua RUU yang disahkan DPR yakni revisi UU IKN dan Revisi UU Desa. Padahal ada 47 RUU Daftar Prioritas 2024 yang jadi beban legislasi DPR.
Revisi UU Desa sesungguhnya tak masuk dalam daftar RUU Prioritas karena sejak awal DPR memasukkannya sebagai bagian dari RUU Kumulatif.
Baca Juga: Tidak Kunjung Dibahas DPR, ICW dan PPATK Ungkap Urgensi RUU Perampasan Aset
Itu berarti dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024, baru 1 RUU di antaranya yang berhasil disahkan yakni RUU IKN. 1 RUU dari 47 RUU selama 2 masa sidang di tahun 2024 ini.
"Bicara tentang beban DPR di penghujung periode ini ya, bicara tentang bagaimana DPR bisa mengurangi daftar RUU Prioritas dengan menuntaskan pembahasan beberapa RUU yang dianggap super prioritas," kata Lucius.
Lucius menilai yang paling penting bagi DPR untuk mencari RUU Super prioritas demi mengefektifkan waktu tersisa sebelum mereka mengakhiri periode jabatan di 1 Oktober nanti.
Baca Juga: Mandek di DPR, Tiga Capres Janji Selesaikan RUU Perampasan Aset
"Tentu saja tak ada harapan 46 RUU yang kini masih tersisa di daftar prioritas DPR akan bisa terselesaikan semua. Karena itu DPR harus memutuskan RUU mana di antaranya yang paling mendesak untuk diselesaikan," ucap Lucius.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News