Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
Kedua, pendanaan yang berasal dari APBD meliputi pendapatan asli daerah (PAD) dan revisi anggaran, belanja tidak terduga, dan pemanfaatan dana kas daerah yang terdiri dari dana transfer pemerintah pusat dan dana transfer antar daerah.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, nilai dalam APBN yang bisa direalokasikan untuk pendanaan prioritas dalam rangka penanganan Covid-19 sebesar Rp 62,3 triliun.
Baca Juga: Renovasi Wisma Atlet jadi rumah sakit darurat corona habiskan Rp 6 miliar
Sementara, realokasi APBD yang diidentifikasi nilainya diperkirakan bisa mencapai Rp 56 triliun sampai Rp 59 triliun, lebih tinggi dari anggaran TKDD yang telah diidentifikasi sebelumnya yaitu sebesar Rp 17,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News