kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi revisi Kepres gugus tugas percepatan virus corona, begini perubahannya


Senin, 23 Maret 2020 / 10:35 WIB
Jokowi revisi Kepres gugus tugas percepatan virus corona, begini perubahannya
ILUSTRASI. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Kedua, pendanaan yang berasal dari APBD meliputi pendapatan asli daerah (PAD) dan revisi anggaran, belanja tidak terduga, dan pemanfaatan dana kas daerah yang terdiri dari dana transfer pemerintah pusat dan dana transfer antar daerah.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, nilai dalam APBN yang bisa direalokasikan untuk pendanaan prioritas dalam rangka penanganan Covid-19 sebesar Rp 62,3 triliun.

Baca Juga: Renovasi Wisma Atlet jadi rumah sakit darurat corona habiskan Rp 6 miliar

Sementara, realokasi APBD yang diidentifikasi nilainya diperkirakan bisa mencapai Rp 56 triliun sampai Rp 59 triliun, lebih tinggi dari anggaran TKDD yang telah diidentifikasi sebelumnya yaitu sebesar Rp 17,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×