kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.758.000   -23.000   -1,29%
  • USD/IDR 16.830   -245,00   -1,48%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Jokowi revisi Kepres gugus tugas percepatan virus corona, begini perubahannya


Senin, 23 Maret 2020 / 10:35 WIB
Jokowi revisi Kepres gugus tugas percepatan virus corona, begini perubahannya
ILUSTRASI. Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo (tengah) didampingi pejabat terkait memberikan keterangan kepada media berita terkini mengenai kasus COVID-19 di Kantor Pusat BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3/2020).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Kedua, pendanaan yang berasal dari APBD meliputi pendapatan asli daerah (PAD) dan revisi anggaran, belanja tidak terduga, dan pemanfaatan dana kas daerah yang terdiri dari dana transfer pemerintah pusat dan dana transfer antar daerah.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, nilai dalam APBN yang bisa direalokasikan untuk pendanaan prioritas dalam rangka penanganan Covid-19 sebesar Rp 62,3 triliun.

Baca Juga: Renovasi Wisma Atlet jadi rumah sakit darurat corona habiskan Rp 6 miliar

Sementara, realokasi APBD yang diidentifikasi nilainya diperkirakan bisa mencapai Rp 56 triliun sampai Rp 59 triliun, lebih tinggi dari anggaran TKDD yang telah diidentifikasi sebelumnya yaitu sebesar Rp 17,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×