Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Salah satu revisi dalam beleid tersebut ialah perincian sumber pendanaan yang dapat digunakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Jokowi beri mandat ke BNPB percepat impor barang penanganan virus corona
Sebelumnya, tertulis bahwa pendanaan yang diperlukan untuk kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam beleid revisi yaitu Keppres Nomor 9 Tahun 2020, Presiden merinci lebih jelas sumber-sumber pendanaan tersebut.
Baca Juga: Ketua Gugus Penanganan Covid-19: 40.000 APD sudah tiba di Balai Kota DKI Jakarta
Pertama, pendanaan yang berasal dari APBN meliputi anggaran kementerian dan lembaga, termasuk refocussing kegiatan dan realokasi anggaran kementerian dan lembaga, serta anggaran cadangan belanja pemerintah.
Kedua, pendanaan yang berasal dari APBD meliputi pendapatan asli daerah (PAD) dan revisi anggaran, belanja tidak terduga, dan pemanfaatan dana kas daerah yang terdiri dari dana transfer pemerintah pusat dan dana transfer antar daerah.
Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, nilai dalam APBN yang bisa direalokasikan untuk pendanaan prioritas dalam rangka penanganan Covid-19 sebesar Rp 62,3 triliun.
Baca Juga: Renovasi Wisma Atlet jadi rumah sakit darurat corona habiskan Rp 6 miliar
Sementara, realokasi APBD yang diidentifikasi nilainya diperkirakan bisa mencapai Rp 56 triliun sampai Rp 59 triliun, lebih tinggi dari anggaran TKDD yang telah diidentifikasi sebelumnya yaitu sebesar Rp 17,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News