kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Jokowi Pasang Target Penerimaan Perpajakan Rp 2.307,9 Triliun di 2024


Rabu, 16 Agustus 2023 / 16:14 WIB
Jokowi Pasang Target Penerimaan Perpajakan Rp 2.307,9 Triliun di 2024
Presiden Joko Widodo menyampaikan pidato pengantar RUU tentang APBN tahun anggaran 2024 beserta nota keuangannya pada rapat Paripurna DPR pembukaan masa persidangan I DPR tahun sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mematok penerimaan perpajakan pada tahun 2024 sebesar Rp 2.307,9 triliun. Target penerimaan perpajakan ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan target tahun ini yang sebesar Rp 2.021,2 triliun.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada saat penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan di Gedung Parlemen, Rabu (16/8).

"Pendapatan negara direncanakan sebesar Rp 2.781,3 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 2.307,9 triliun dan PNBP sebesar Rp 473 triliun," ujar Jokowi.

Baca Juga: Asumsi Dasar Ekonomi Makro 2024: Pertumbuhan Ekonomi 5,2%, Inflasi 2,8%

Jokowi menyampaikan, optimalisasi penerimaan perpajakqn ditempuh dengan beberapa upaya. Pertama, menjaga efektivitas reformasi perpajakan untuk perluasan basis pajak, serta peningkatan kepatuhan dan penggalian potensi.

Kedua, implementasi sistem inti perpajakan serta perbaikan tata kelola dan administrasi perpajakan. Ketiga, implementasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.

Baca Juga: Wujudkan SDM Unggul, Tahun Depan RAPBN Anggarkan Dana Pendidikan Rp 660,8 Triliun

Dan terakhir, pemberian berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur dan diharapkan mampu mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu tranformasi ekonomi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×