Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah nampaknya akan terus memegang janji untuk membawa defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah 3% produk domestik bruto (PDB). Wajar saja, ini sesuai dengan mandat yang sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Memang pada saat pandemi Covid-19, defisit anggaran diperbolehkan di atas 3% PDB. Hal ini mengingat pada saat ini perekonomian Indonesia sedang babak belur.
Namun dengan kondisi yang mulai membaik, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah telah menetapkan defisit anggaran tahun 2024 sebesar Rp 522,8 triliun atau berada di level 2,29% PDB.
Baca Juga: Presiden Jokowi Patok Inflasi Tahun Depan 2,8%
"Defisit anggaran sebesar 2,29% PDB atau sebesar Rp 522,8 triliun," ujar Jokowi saat pembacaan Nota Keuangan RUU APBN 2024 di Gedung Parlemen, Kamis (16/8).
Jokowi menjelaskan, defisit tersebut berasal dari pendapatan negara pada tahun 2024 yang dirancang sebesar Rp 2.781,3 triliun. Ini terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.307,9triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 473,0 triliun.
Sedangkan kebutuhan belanja negara dalam RAPBN 2024 direncanakan sebesar Rp 3.304,1 triliun yang meliputi belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.446,5 triliun serta transfer ke daerah sebesar Rp 857,6 triliun. Sementara itu, keseimbangan primer negatif Rp 25,5 triliun didorong bergerak menuju positif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News