Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden, Johan Budi SP, mengatakan, Presiden Joko Widodo akan melakukan evaluasi secara berkala terkait proyek pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.
Menurut Johan, evaluasi itu juga berkaitan dengan munculnya kritik dari masyarakat dan beberapa anggota DPR mengenai izin kereta cepat tersebut.
"Tentu ada evaluasi secara terus-menerus yang akan dilakukan Presiden. Nanti akan ada rapat berkaitan dengan soal itu," kata Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/1).
Johan mengakui, selain muncul kritik masyarakat dan anggota DPR, terdapat juga perdebatan antara Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan menteri lain yang berkaitan.
"Memang ada yang kita lihat, ada perdebatan antarmenteri terkait, antara Menhub dan yang lain," ujarnya.
Koordinasi terkait perizinan
Terkait perizinan, kata Johan, Jokowi berharap Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan berkoordinasi dengan baik.
Ia memastikan bahwa Presiden telah menerima laporan mengenai respons yang berkembang setelah acara groundbreaking kereta cepat.
"Proses ini sebenarnya jangan dimaknai mendadak. Proyek ini sudah dibicarakan tahun lalu, termasuk amdal," ujarnya.
"Namun, kemudian setelah groundbreaking ini, ada suara-suara yang agak berbeda. Tentu ini menjadi masukan buat Presiden untuk menanyakan kembali kepada menteri yang terkait," ungkap Johan.
Kritik
Rencana pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung dikritik karena tidak ada dalam rencana tata ruang wilayah.
Hanya Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dari sembilan kabupaten/kota yang dilintasi telah mencantumkan kereta cepat dalam tata ruangnya.
Kritik itu muncul dalam Sidang Komisi Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung, Selasa (19/1/2016), di Jakarta.
Megaproyek itu dinilai mendapatkan keistimewaan dalam proses izin lingkungan, di antaranya terkait dengan dasar hukum kegiatan.
Sejumlah perwakilan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah kabupaten/kota mengatakan, trase kereta api cepat belum masuk dalam rencana tata ruang wilayah masing-masing.
Trase kereta cepat ini melewati Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung.
Padahal, syarat utama izin lingkungan adalah kegiatan itu berada di lokasi sesuai dengan peruntukannya.
Masalah RTRW telah coba diatasi dengan penerbitan Perpres No 107/2015 (Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung) yang direspons dengan rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan bupati/wali kota untuk perubahan RTRW.
Pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung diyakini akan mendorong perekonomian di sepanjang jalur kereta tersebut.
Kebangkitan perekonomian itu bukan hanya akibat pergerakan sektor pariwisata, melainkan juga sektor pendukung lain, seperti industri manufaktur, logistik, dan properti.
Di sisi lain, proyek pembangunan jalur kereta cepat sepanjang 150 kilometer ini akan menggunakan 60% tenaga kerja lokal meskipun masih tetap akan menggunakan tenaga ahli dan insinyur dari China, setidaknya pada tahap awal proyek.
Duta Besar China untuk Indonesia Xie Feng mengemukakan hal itu dalam pertemuan dengan sejumlah media di kediamannya di kawasan Mega Kuningan, Jakarta. (Indra Akuntono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News