kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

Jokowi: Nasib Airlangga di kabinet pasca Munaslub


Senin, 18 Desember 2017 / 23:15 WIB
Jokowi: Nasib Airlangga di kabinet pasca Munaslub


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Jokow Widodo (Jokowi) akan memutuskan nasib Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto di Kabinet Kerja setelah Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) selesai.

Hal itu disampaikan Jokowi usai membuka Munaslub Golkar, di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Senin (18/12).

"Ini nanti nunggu Munaslub (selesai) baru saya bisa jawab," ujar Jokowi kepada wartawan.

Menurut Jokowi, banyak pertimbangan yang dipikirkannya untuk menentukan kelanjutan posisi Airlangga sebagai Menteri Perindustrian.

Saat ditanya apa saja pertimbangan Jokowi untuk memutuskan kelanjutan nasib Airlangga di Kabinet Kerja, Jokowi tak menyebutkannya.

"Apa saja pertimbangannya? Pertimbangan satu A, dua B, tiga C. Belum kan Munaslubnya baru berjalan. Kan sudah ditanya. Baru dibuka kan (Munaslubnya)," lanjut dia.

Seperti diketahui, Airlangga ditetapkan rapat pleno DPP Partai Golkar sebagai ketua umum menggantikan Setya Novanto.

Hingga saat ini, Airlangga belum menyebutkan apakah ia akan mundur dari jabatan menteri atau tidak. Di awal pemerintahan, Jokowi dengan tegas menyatakan bahwa para anggota kabinetnya tak boleh merangkap jabatan partai. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Putuskan Nasib Airlangga di Kabinet setelah Munaslub Golkar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×