Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menegaskan kepada pihak yang keberatan terhadap disahkannya Undang Undang Cipta Kerja dapat melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya sejumlah pihak menuntut Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk membatalkan UU sapu jagat tersebut. Namun, dalam konferensi persnya Jokowi tidak menyinggung langkah tersebut.
"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Cipta Kerja ini silakan melakukan uji materi atau judicial review melalui MK," ujar Jokowi dalam keterangan resmi di Istana Bogor, Jumat (9/10).
Baca Juga: Penguatan rupiah bisa berlanjut pekan depan
Jokowi menjelaskan bahwa pemerintah akan masuk dalam tahap persiapan aturan turunan dari UU Cipta Kerja atau omnibus law. Terdapat sejumlah amanat UU untuk mengatur ketentuan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.
Diskusi pun disampaikan Jokowi terbuka dalam penyusunan PP dan Perpres. Masukan terbuka baik dari masyarakat mau pun pemerintah daerah.
"Kita pemerintah terbuka terhadap usulan masyarakat dan pemerintah daerah," terang Jokowi.
Jokowi juga menyebut akan mengebut pembuatan aturan turunan. Aturan tersebut dijamin rampung paling lambat 3 bulan setelah UU Cipta Kerja diundangkan.
Selanjutnya: Morgan Stanley: Indonesia bisa jadi negara berbasis ekonomi digital terbesar di dunia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News