kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.829   1,00   0,01%
  • IDX 6.438   38,22   0,60%
  • KOMPAS100 926   8,20   0,89%
  • LQ45 723   5,45   0,76%
  • ISSI 205   2,17   1,07%
  • IDX30 376   1,61   0,43%
  • IDXHIDIV20 454   0,42   0,09%
  • IDX80 105   1,01   0,98%
  • IDXV30 111   0,45   0,40%
  • IDXQ30 123   0,28   0,22%

Jokowi minta tumpang tindih regulasi tak dimanfaatkan penegak hukum


Rabu, 26 Agustus 2020 / 11:03 WIB
Jokowi minta tumpang tindih regulasi tak dimanfaatkan penegak hukum
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Presiden Joko Widodo mendorong pembenahan dalam regulasi nasional agar tidak tumpang tindih.

Hal itu disampaikan Jokowi saat memberi sambutan dalam acara Aksi Nasional Pencegahan Korupsi (ANPI). Selain itu, Jokowi juga menegaskan agar penegak hukum menggunakan kondisi tersebut untuk menekan pelaku usaha.

"Jangan pernah memanfaatkan hukum yang tidak sinkron ini, yang belum sinkron ini untuk menakut-nakuti eksekutif, untuk menakut-nakuti pengusaha dan masyarakat," ujar Jokowi di Istana Bogor, Rabu (26/8).

Baca Juga: ​Apa itu Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja yang menimbulkan pro kontra?

Jokowi menilai perilaku tersebut masih ada sehingga berdampak pada lambatnya pembangunan nasional. Hal yang bisa dilakukan dengan cepat harus terhambat karena adanya ketakutan tersebut.

Oleh karena itu, Jokowi menyampaikan saat ini juga terus melakukan sinkronisasi regulasi. Salah satunya adalah dengan menyusun Rancangan Undang Undang Cipta Kerja yang disebut omnibus law.

"Satu undang-undang yang mensinkronisasikan puluhan undang-undang secara serempak sehingga antar undang-undang bisa selaras," terang Jokowi.

Baca Juga: Pemda Papua dan Papua Barat bisa optimalkan Dana Otsus untuk kesejahteraan masyarakat

Adanya UU tersebut disampaikan Jokowi akan memberikan kepastian hukum. Serta mendorong kecepatan kerja dan inovasi yang akuntabel serta bebas korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×