Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga pemeriksaan tes Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction atau (RT-PCR) turun menjadi Rp 300.000. Selain itu, masa berlakunya selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat.
Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya tengah mengkaji kembali harga RT-PCR bersama beberapa pihak.
"Saat ini sedang dikaji bersama dengan Satgas, BNPB, Kemkes, dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)," kata Nadia kepada Kontan.co.id, Selasa (26/10).
Baca Juga: Presiden Jokowi minta harga tes PCR turun jadi Rp 300.000, Menkes: Tak ada subsidi
Selain itu, Kemkes juga melakukan konsultasi dengan berbagai pihak diantaranya organisasi profesi, laboratorium, distributor dan juga auditor pemerintah. "Nanti setelah final kita akan disampaikan," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Presiden Joko Widodo meminta agar harga tes PCR diturunkan disertai tambahan masa berlaku tes PCR sebelum keberangkatan.
Selain itu, secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya dalam mengantisipasi liburan periode Natal dan Tahun Baru. "Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," katanya.
Meskipun kasus Covid-19 secara nasional saat ini sudah menurun, namun pemerintah belajar dari pengalaman negara lain untuk tetap memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru.
Selanjutnya: Asosiasi Pilot Garuda keberatan akan syarat penumpang wajib tes PCR, ini alasannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News