Reporter: Agus Triyono | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Presiden Joko Widodo sampai saat ini belum juga tandatangani draft Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional untuk pengadaan lahan Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung . Pratikno, Menteri Sekretaris Negara mengatakan, draft aturan tersebut sebenarnya sudah diserahkan ke Sekretariat Negara.
Namun pada pekan lalu, draft tersebut dikembalikan ke kementerian teknis. "Alasannya ya teknis," kata Pratikno di Kantor Presiden, Senin (3/4).
Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung mengalami kendala. Rini Soemarno, Menteri BUMN beberapa waktu lalu mengatakan, masalah terkaitĀ pembebasan lahan yang sampai saat ini belum selesai.
Masalah tersebut disebabkan oleh penetapan rencana tata ruang wilayah nasional yang diperlukan untuk pembebasan lahan proyek tersebut yang saat ini peraturan pemerintahnya belum juga ditandatangani Presiden Joko Widodo. Padahal, draft rancangan peraturan pemerintah tersebut sudah diserahkan ke Sekretariat Negara.
"Semua tunggu RTRW itu ditandatangani Presiden, kalau tidak, kami tidak bisa gerak untuk pembebasan lahan, karena RTRW itu memastikan, penetapan lokasi proyek tidak berubah," katanya di Komplek Istana Negara, Selasa (21/3).
Berlarut- larutnya masalah RTRW tersebut, juga berdampak ke pencairan dana pinjaman proyek dari Bank Pembangunan China (CDB). "Karena mereka minta RTRW nya fix dulu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News