kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Jokowi-Ma'ruf Amin bersama partai koalisi kumpul di Restoran Plataran Menteng


Kamis, 18 April 2019 / 16:56 WIB
Jokowi-Ma'ruf Amin bersama partai koalisi kumpul di Restoran Plataran Menteng


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin kumpul bersama partai koalisi di Restoran Plataran Menteng.

Jokowi tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB. Sebelumnya Maruf Amin tiba lebih dulu di Restoran Plataran Menteng.

Di lokasi tersebut, Jokowi - Maruf aman bertemu dengan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Koalisi. Berdasarkan keterangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pertemuan tersebut untuk melakukan monitoring penghitungan suara.

"Kami membahas seluruh proses pengamanan suara," ujar Hasto kepada wartawan, Kamis (18/4).

Hasto bilang partai koalisi Indonesia kerja tidak akan melakukan pengawalan khusus. Seluruh saksi dari koalisi Indonesia kerja akan bersama mengawal rekapitulasi tersebut.

Koalisi Indonesia kerja pun mempercayakan hasil Pemilu pada pihak yang berwenang. Hasto optimis hasilnya tidak akan berbeda jauh dari hitung cepat.

Ia juga sempat menanggapi klaim kemenangan dari pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Ia tidak banyak menanggapi klaim dari kubu lawan tersebut. "Itu pernah terjadi di 2014," terang Hasto.

Asal tahu saja, sebelumnya pada tahun 2014 Jokowi juga berhadapan dengan Prabowo dalam kontestasi pemilihan presiden. Saat itu kedua pihak melakukan klaim kemenangan berdasarkan hasil hitung cepat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×