kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jokowi: Kenaikan BBM subsidi belum diputuskan


Kamis, 06 November 2014 / 16:20 WIB
Jokowi: Kenaikan BBM subsidi belum diputuskan
ILUSTRASI. Salah satu tips memasak udang agar jadi juicy adalah dengan memasaknya secara cepat, 1-2 menit saja


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

MAMUJU. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa pemerintah hingga saat ini masih menimbang soal kemungkinan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Hal tersebut disampaikan Jokowi saat blusukanke Desa Saletto, Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (6/11/2014) siang. "Itu akan kami sampaikan setelah semua dikalkulasi," kata Jokowi.

Jokowi mengaku semua kemungkinan bisa saja terjadi. Namun, dia kembali memastikan bahwa pemerintah belum menyimpulkan bahwa harga BBM bersubsidi akan naik.

"Kami belum putuskan sampai detik ini," kata dia.

Di dalam kunjungannya ke Desa Saletto, Jokowi mendapat banyak keluhan petani kopi soal sulitnya mendapatkan modal dari bank. Selain itu, sejumlah warga juga meminta segera diberikannya Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, dan Kartu Keluarga Sejahtera sebagai perlindungan masyarakat miskin apabila nantinya harga BBM jadi dinaikkan.

Jokowi membagikan semua kartu itu kepada perwakilan warga. Nantinya, Jokowi berjanji semua masyarakat Indonesia akan menerima kartu perlindungan sosial itu.

Setelah melakukan kegiatan di Desa Saletto, Jokowi melanjutkan perjalanannya ke Desa Sumare, Kecamatan Simboro, Mamuju. Di lokasi itu, Jokowi meninjau infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat nelayan.(Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×