kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Jokowi kekeh tolak cabut UU KPK meksipun korban mahasiswa mulai berjatuhan


Rabu, 25 September 2019 / 17:04 WIB
Jokowi kekeh tolak cabut UU KPK meksipun korban mahasiswa mulai berjatuhan
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo meminta pengesahan 4 RUU ditunda


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Demo yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa dan masyarakat sipil di berbagai daerah pada Senin (23/9/2019) dan Selasa (24/9/2019) kemarin berujung ricuh dengan aparat keamanan. 

Catatan Kompas.com hingga Rabu (25/9/2019) dini hari, setidaknya 232 orang menjadi korban dari aksi demonstrasi yang berlangsung di berbagai daerah, mulai dari Jakarta, Bandung, Sumatra Selatan hingga Sulawesi Selatan. 

Tiga orang di antaranya dalam kondisi kritis. Dalam aksinya, para mahasiswa menolak sejumlah revisi undang-undang yang dirancang pemerintah dan DPR, salah satunya revisi UU KPK yang sudah terlanjur disahkan menjadi UU. 

Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Dinno Ardiansyah mendesak Jokowi mencabut UU KPK hasil revisi karena mengandung banyak pasal yang dapat melemahkan kerja komisi antikorupsi. 

Baca Juga: Usai kerusuhan semalam, Jalan Gelora di belakang DPR masih ditutup

Misalnya, KPK yang berstatus lembaga negara dan pegawai KPK yang berstatus ASN dapat mengganggu independensi. Dibentuknya dewan pengawas dan penyadapan harus seizin dewan pengawas juga bisa mengganggu penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK. 

Kewenangan KPK untuk bisa menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dalam jangka waktu dua tahun juga dinilai bisa membuat KPK kesulitan menangani kasus besar dan kompleks. 

Namun, Presiden Jokowi pada Senin (24/9/2019) lalu sudah menegaskan ia tidak akan mencabut UU KPK lewat penerbitan Perppu. "Enggak ada (penerbitan Perppu KPK)," ucap Jokowi. (Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Mahasiswa Berjatuhan, Jokowi Tetap Tolak Cabut UU KPK", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×