kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Jokowi buat pelayanan publik di seluruh RI sama


Rabu, 12 April 2017 / 10:18 WIB
Jokowi buat pelayanan publik di seluruh RI sama


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah sedang menyiapkan aturan perbaikan pelayanan publik. Salah satu yang akan dilakukan adalah dengan membuat peraturan pemerintah (RPP) tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM). Aturan ini sekarang sedang dalam proses finalisasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemdagri Eduard Sigalingging mengatakan, calon beleid ini akan mengatur standar minimal pelayanan publik bagi masyarakat.

Standardisasi dibuat oleh kementerian/lembaga terkait. "Artinya akan ada perlakuan yang sama di semua daerah di Indonesia. Jadi itu merupakan suatu standar, mutu dan jenis layanan yang diterima oleh setiap warga negara," katanya kepada KONTAN, Selasa (11/4).

Eduard menambahkan setidaknya ada enam bidang pelayanan yang akan standardisasi. Yakni pelayanan di bidang kesehatan, pendidikan, sosial, ketentraman dan ketertiban umum, bidang perumahan dan tata ruang.

Nah, nantinya kriteria atau standar pelayanan minimum di masing-masing bidang akan ditentukan oleh pimpinan kementerian/lembaga yang bersangkutan. "Untuk memastikan layanan," jelas Eduard.

Kini, rancangan PP tentang Standar Pelayanan Minimum (SPM) tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Eduard berharap, tahun ini PP tentang Standar Pelayanan Minimum bisa rampung.

Pasca PP tentang Standar Pelayanan Minimum terbit, tak ada alasan lagi pemerintah daerah memberikan pelayanan umum yang tidak sesuai standar yang diatur. "Jadi nanti Pemda wajib melaksanakan urusan itu berdasarkan SPM (standar pelayanan minimal) yang ditentukan pemerintah, tak boleh melenceng dari itu," tegas Eduard.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai, pelayanan kesehatan membutuhkan standar pelayanan yang bisa mengikat daerah untuk menjalankan layanan sesuai aturan. Sebab banyak temuan perbedaan pelayanan kesehatan antar daerah.

"Aturan standar pelayanan minimal ini harus ada sanksi bila daerah tidak menjalankan. Jadi rancangan aturan ini mengikat dan memberikan sanksi," ujarnya.

Perlu juga pengawasan untuk menciptakan keseragaman. "Harus ada pengawasan. Jangan sampai pelayanan hanya batas minimal," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×