kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.482.000   11.000   0,75%
  • USD/IDR 15.490   -65,00   -0,42%
  • IDX 7.496   -47,74   -0,63%
  • KOMPAS100 1.161   -10,37   -0,89%
  • LQ45 930   -7,66   -0,82%
  • ISSI 225   -1,75   -0,77%
  • IDX30 479   -4,07   -0,84%
  • IDXHIDIV20 576   -4,59   -0,79%
  • IDX80 132   -1,10   -0,82%
  • IDXV30 142   -0,97   -0,68%
  • IDXQ30 160   -1,14   -0,70%

Jokowi akan persiapkan pantai gratis di Jakarta


Selasa, 26 Februari 2013 / 21:25 WIB
Jokowi akan persiapkan pantai gratis di Jakarta
ILUSTRASI. Terrazzo merupakan salah satu material bangunan yang multifungsi dan populer. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/25/05/2018.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo diam-diam memiliki rencana untuk membuat pantai publik di Jakarta. Hal itu terungkap setelah Jokowi melontarkan jawaban terkait ditolaknya gugatan warga yang meminta digratiskannya Pantai Ancol.

"Sudah disampaikan ke Dewan (DPRD), tapi masih rahasia, karena masih pembebasan lahan. Kalau kita sebutkan, nanti nilai tanahnya melonjak, tidak jadi nanti," kata Jokowi di Balaikota Jakarta, Selasa (26/2/2013).

Menurut Jokowi, persoalan menuntut penggratisan Pantai Ancol itu cukup rumit. Ia menilai ada potensi kerugian yang akan dialami oleh pihak pengelola bila pantai tersebut benar-benar disediakan untuk warga secara cuma-cuma. Untuk itu, ia lebih memilih membangun pantai baru untuk publik agar dapat dimanfaatkan warga tanpa dipungut biaya.

"Masalah pantai di Ancol kenapa harus sampai gugat-menggugat? Daripada ramai-ramai, buat saja sendiri. Sudahlah, nanti kita buat pantai yang lain. Serius, ini masih disiapin. Lebih bagus, gratis," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan warga tentang memasuki kawasan Ancol secara cuma-cuma. Majelis hakim menilai bukti yang diajukan penggugat tidak dapat memenuhi materi gugatan. Hakim juga menilai tidak ada peraturan yang dilanggar oleh tergugat, yakni pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PT Pembangunan Jaya Ancol serta PT Impian Jaya Ancol selaku pengelola Ancol.

Perkara tentang biaya masuk kawasan Ancol untuk menikmati pantai dengan gratis ini berawal dari gugatan tiga warga, yakni Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati, terhadap pengelola Pantai Ancol sebagai tergugat I, Pemprov DKI sebagai tergugat II dan PT Pembangunan Jaya Ancol sebagai tergugat III. Mereka menuntut agar tarif masuk Ancol dihapuskan karena pantai merupakan tempat umum yang boleh diakses siapa saja.

GM Legal Officer PT Pembangunan Jaya Ancol Sunutomo menyatakan bahwa 72 persen saham Pantai Ancol merupakan milik Pemda DKI Jakarta dan 10 persen milik publik. Dengan begitu, ia menilai pihaknya tidak mungkin melakukan pelanggaran undang-undang. (Indra Akuntono/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×