Reporter: Yudho Winarto | Editor: Amal Ihsan
JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan untuk menolak gugatan tuntutan akses gratis ke Pantai Ancol oleh warga. Majelis hakim menilai, tidak ada perbuatan melawan hukum (PMH) terkait pengenaan biaya untuk masuk pantai Ancol selama ini. "Menyatakan menolak gugatan para penggugat seluruhnya," kata Hakim Ketua Dwi Sugianto, Selasa (26/2).
Dalam pertimbanganya, majelis hakim menegaskan tidak terbukti adanya PMH dalam pengenaan biaya masuk Pantai Ancol. Pasalnya pengenaan baiya mengacu pada aturan hukum yang ada. "Kecuali aturan yang ada telah dibatalkan atau di uji materi yakni Permen PU Nomor 40/PRT/M/2007 belum diyudisal review ke Undang-Undang no 26 tahun 27," katanya.
Terkait putusan ini, kuasa hukum penggugat Fahmi Syakir kecewa dengan putusan tersebut. Namun, ia belum memutuskan akan banding atau tidak.""Kita bicarakan dan rapatkan dulu," jelasnya. Sementara itu General Manager of Legal Officer Jaya Ancol Sunutomo mengaku lega atas putusan ini. Ia menegaskan, selama ini PT Pembangunan Jaya Ancol telah menjalankan bisnis secara benar. "Kita menjalankan berdasarkan hukum yang ada," paparnya.
Sebagai informasi, tiga warga Jakarta yakni Ahmad Taufik, Abdul Malik Damrah, dan Bina Bektiati menggugat Gubernur DKI Jakarta (tergugat 1), PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (tergugat 2) dan PT Taman Impian Jaya Ancol (tergugat 3) serta menyertakan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (turut tergugat I), Menteri Perikanan dan Kelautan Republik Indonesia (turut tergugat II), dan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia (turut tergugat III).
Ahmad Taufik cs menegaskan para tergugat telah melanggar kewajibannya untuk menyediakan secara gratis akses pantai Ancol. Hal itu mengakibatkan hilangnya hak asasi manusia para penggugat untuk menikmati pantai secara gratis.Penggugat mengatakan bahwa salah satu dasar gugatan adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.40 Tahun 2007 tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan Reklamasi Pantai.
Di dalamnya menyatakan terkait aksesibilitas dan kemudahan dalam menikmati fasilitas publik berupa panorama, ruang terbuka publik (laut, pantai, dan hijau). Menurut mereka, pantai dikategorikan sebagai ruang terbuka publik yang harus bisa diakses dan dimanfaatkan oleh publik tanpa batasan ruang, waktu, dan biaya. Apalagi pengelolaan pantai yang merupakan bagian dari wilayah pesisir sudah diatur dalam Pasal 3 UU No.27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News