kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Jokowi akan panggil RS yang menolak peserta BPJS


Selasa, 28 April 2015 / 13:09 WIB
Jokowi akan panggil RS yang menolak peserta BPJS
ILUSTRASI. Perusahaan konstruksi Adhi Karya. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Bagi rumah sakit swasta yang masih belum menjalin kerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Soaial (BPJS) kesehatan, siap-siaplah jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba-tiba memanggil menghadap ke Istana. Sebab, Jokowi ingin semua RS swasta menjalin kerjasma dengan BPJS.

Hal ini, dikarenakan banyaknya keluhan dari masyarakat tentang RS swasta yang menolak pasien peserta BPJS Kesehatan. Jokowi menargetkan, tahun ini seluruh RS swasta harus menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Ia ingin menanyakan, alasan mereka tidak mau bekerjasama dengan BPJS kesehatan. "Kalau mereka tidak mau juga boleh saja, tapi saya tidak akan kasih ijin operasi," ujarnya, Selasa (28/4) di jakarta.

Sementara itu, keluhan yang selama ini dirasakan masyarakat peserta BPJS Kesehatan adalah, seringnya ditolak masuk unit gawat darurat oleh RS swasta non BPJS. Padahal kondisi pasien dalam keadaan darurat.

Terkait hal itu, Jokowi ingin tidak ada lagi RS swasta yang menola. Sebab, RS tersebut sebetulnya akan mendapat penggantian dari negara, melalui BPJS Kesehatan.

Menurut Direktur Utama BPJS Kesehatan fachmi Idris, saat ini, tercatat masih ada 600 RS swasta yang belum menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan. Adapun, jumlah RS yang sudah menjalin kerjasama sebanyak 1.800.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×