kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.291   -196,00   -1,22%
  • IDX 7.013   -94,50   -1,33%
  • KOMPAS100 1.046   -17,77   -1,67%
  • LQ45 821   -12,85   -1,54%
  • ISSI 213   -2,95   -1,37%
  • IDX30 419   -6,89   -1,62%
  • IDXHIDIV20 506   -7,41   -1,44%
  • IDX80 119   -1,98   -1,64%
  • IDXV30 125   -1,92   -1,51%
  • IDXQ30 140   -2,02   -1,43%

Jokowi: 34 kementerian bukan angka mati


Rabu, 17 September 2014 / 11:23 WIB
Jokowi: 34 kementerian bukan angka mati
ILUSTRASI. Twibbon Hari Peduli Autisme Sedunia 2023.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) mengaku bisa saja menghapus kementerian tertentu jika ternyata tidak efisien saat pemerintahannya berjalan nanti.

"Angka 34 (kementerian) itu bukan angka mati. Jika dalam proses ada kementerian yang tak mendukung, dalam artian tak efisien, bisa saja ditiadakan," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta, Selasa (16/9).

Jokowi mengaku khawatir jika penghapusan kementerian dilakukan pada awal pemerintahan malah mengganggu roda pemerintahan.

"Nanti kalau dihapus sekarang kan hari kedua usai dilantik kita ndak bisa kerja karena urusi orang pindahan dan demo karena kantornya hilang. Dulu itu pernah terjadi di era Gus Dur. Dua tahun ndak selesai-selesai," lanjut Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi mempertahankan jumlah kementerian seperti pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, yakni 34 kementerian. Jokowi mempertahankan tiga menteri koordinator.

Sebanyak 16 kementerian di antaranya akan dipimpin kader partai politik dan 18 kementerian lain dipimpin menteri dari kalangan profesional murni.

Kementerian yang dipimpin figur menteri profesional murni antara lain menteri keuangan, menteri badan usaha milik negara, menteri energi dan sumber daya mineral, serta menteri pertanian. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×