kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

JK jadi saksi meringankan mantan Sekjen Kemenlu


Selasa, 21 Januari 2014 / 14:10 WIB
JK jadi saksi meringankan mantan Sekjen Kemenlu
ILUSTRASI. Ini 3 Cara Memindahkan Aplikasi dari HP ke Micro SD. REUTERS/Kai Pfaffenbach/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia M Jusuf Kalla menndatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (21/1).

Kalla mengaku datang karena diminta menjadi saksi yang meringankan bagi tersangka kasus korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kementrian Luar Negeri (Kemenlu) tahun 2004-2005 Sudjadnan Parnohadingrat.

"Saya diminta untuk jadi saksi yang meringankan untuk Pak Djadnan," kata Kalla setibanya di KPK, Jakarta, Selasa (21/1). Kalla tiba sekitar pukul 13.25 WIB.

Lebih lanjut menurut Kalla, dalam kedatangannya kali ini, dirinya sejumlah bukti terkait kasus tersebut. Namun, Kalla enggan menyebutkan apa saja bukti yang dimaksud.

Lebih lanjut, Kalla mengaku dirinya tidak tahu menahu siapa yang bersalah dalam kasus tersebut. Menurut Kalla, dalam kasus ini, Sudjadnan hanya melaksanakan keputusan pemerintah.

Artinya lanjut Kalla, segala yang dilakukan Sudjadnan merupakan perintah dari negara, termasuk perintah Susilo Bambang Yudhoyono dan dirinya yang kala itumenjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.

"Ya perintah saya juga," singkat Kalla.

Menurut Kalla, dirinya menjadi saksi yang meringankan untuk Sudjadnan karena memang Sudjadnan sendiri yang meminta kepadanya.

"Tapi saya memang menawarkan itu sebelumnya karena saya tahu persoalannya," imbuh Kalla. Kalla pun siap memberikan penjelasan kepada KPK bahwa yang dilakukan Sudjadnan adalah merupakan perintah negara.

Sudjanan Parnohadiningrat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan seminar internasional di Kemenlu sejak November 2011 lalu. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Sujdadnan dianggap telah menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai Sekretaris Jendral Departemen Luar Negeri.

Sudjadnan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

KPK menduga ada selisih penggunaan anggaran sehingga merugikan negara hingga Rp 18 miliar. Penyalahgunaan wewenang tersebut terkait dengan sejumlah kegiatan di Deplu di antaranya seminar yang dari kurun waktu 2004-2005.

Sudjanan juga sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi renovasi gedung kantor, wisma dan rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003-2004. Sudjanan diduga meminta uang sebesar US$ 200 ribu dalam proyek tersebut.US$ 2,4 milliarĀ .br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×