Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) resmi berlaku pada 1 Maret 2025. Salah satu pengaturan dalam PP ini terkait sanksi administratif bagi yang melanggar kebijakan DHE SDA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi administrasi dengan menyetop kegiatan ekspor bagi pengusaha yang tidak mematuhi aturan DHE SDA.
“Kemudian mereka yang tidak mematuhi, diberikan sanksi administrasi, ekspor-nya disetop. Jadi pemerintah terus menjaga itu,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (17/2).
Adapun mengutip paparan Airlangga, dalam pasal 6 aturan tersebut, eksportir wajib menempatkan DHE SDA 100% dalam sistem keuangan Indonesia paling singkat 12 bulan dalam rekening khusus penempatan DHE SDA.
Baca Juga: Bank Indonesia: Tingkat Kepatuhan Eksportir Simpan DHE SDA Migas Capai 95%
Sementara itu, DHE SDA yang berasal dari sektor pertambangan berupa minyak dan gas bumi, besaran persentase DHE SDA yang wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30%untuk jangka waktu penempatan paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA.
Selanjutnya, mengutip pasal 7 ayat 1, DHE SDA yang ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA, dapat digunakan oleh eksportir, di antaranya, pertama, penukaran ke rupiah di bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang sama, yang akan diatur lebih lanjut dalam ketentuan Bank Indonesia.
Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keempat, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing. Kelima, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa dalam bentuk valuta asing berupa bahan baku, bahan penolong, atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasi tidak memenuhi di dalam negeri, dan atau,
Keenam, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengungkapkan, pemanfaatan SDA Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat. Baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, dan stabilitas nilai tukar.
Baca Juga: Aturan DHE SDA Berlaku 1 Mei 2025, Ini Tanggapan Eksportir
Sebab, selama ini dana devisa hasil ekspor terutama dari sumber daya alam banyak disimpan di bank-bank luar negeri.
"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2025," ujar Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/2).
Salah satu isi PP tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi yang melanggar kebijakan DHE SDA.
"Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini," ungkap Prabowo.
Selanjutnya: Prabowo Siap Lantik 961 Kepala Daerah pada 20 Februari
Menarik Dibaca: Tips Aman Lakukan Pembayaran via QRIS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News