kontan.co.id
banner langganan top
Senin, 12 Mei 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%
  • EMAS 1.928.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Melanggar DHE SDA, Prabowo Siapkan Sanksi Penangguhan Layanan Ekspor


Senin, 17 Februari 2025 / 15:07 WIB
Melanggar DHE SDA, Prabowo Siapkan Sanksi Penangguhan Layanan Ekspor
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 tentang Devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 tentang Devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA). Salah satu pengaturan dalam PP ini terkait sanksi administratif bagi yang melanggar kebijakan DHE SDA.

Prabowo mengatakan, pemanfaatan SDA Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat. Baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, dan stabilitas nilai tukar.

Sebab, selama ini dana devisa hasil ekspor terutama dari sumber daya alam banyak disimpan di bank-bank luar negeri.

"Dalam rangka memperkuat dan memperbesar dampak dari pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam, maka pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah nomor 8 tahun 2025," ujar Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (17/2).

Baca Juga: Impor Kakao Meningkat 119% Januari 2025, untuk Penuhi Ekspor Produk Olahan

Salah satu isi PP tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi yang melanggar kebijakan DHE SDA.

"Dalam pasal ini telah diatur pula penerapan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor bagi yang tidak melaksanakan peraturan pemerintah ini," ungkap Prabowo.

Prabowo menyebut, kewajiban penetapan DHE SDA dalam sistem keuangan indonesia akan ditingkatkan menjadi 100% dengna jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Yakni dalam rekening khusus DHE SDA di dalam bank-bank nasional.

Ketentuan ini berlaku untuk sektor pertambangan, kecuali minyak dan gas bumi. Adapun, untuk sektor minyak dan gas bumi dikecualikan dengan tetap mengacu pada ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023.

"Dengan langkah ini di tahun 2025, devisa hasil ekspor kita diperkirakan bertambah sebanyak US$ 80 miliar karena ini akan berlaku mulai 1 maret. Kalau lengkap 12 bulan hasilnya diperkirakan akan lebih dari US$ 100 miliar," kata Prabowo.

Selain itu, pemerintah juga memberi ruang bagi eksportir untuk tetap menjaga keberlangsungan usahanya. Yakni dengan mengizinkan para eksportir tersebut menggunakan DHE SDA yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk sejumlah penggunaan. 

Pertama, penukaran rupiah di bank yang sama untuk menjalankan kegiatan operasional dan menjaga keberlangsungan usahanya. Kedua, pembayaran dalam bentuk valuta asing atas kewajiban pajak, penerimaan negara bukan pajak, dan kewajiban lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Ketiga, pembayaran deviden dalam bentuk valuta asing. Keempat, pembayaran untuk pengadaan barang dan jasa berupa bahan baku, bahan penolong atau barang modal yang belum tersedia, tidak tersedia, tersedia namun hanya sebagian, tersedia tapi spesifikasinya tidak memenuhi di dalam negeri dalam bentuk valuta asing. 

"Kelima, pembayaran kembali atas pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing," jelas Prabowo.

Baca Juga: FREN & Siemens Jalin Kemitraan Kembangkan Solusi Smart Manufacturing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×