kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.839   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.500   8,14   0,11%
  • KOMPAS100 1.161   1,97   0,17%
  • LQ45 920   -0,50   -0,05%
  • ISSI 227   1,06   0,47%
  • IDX30 474   -1,02   -0,21%
  • IDXHIDIV20 571   -1,27   -0,22%
  • IDX80 133   0,19   0,15%
  • IDXV30 141   0,50   0,35%
  • IDXQ30 158   -0,23   -0,15%

Jika mangkir lagi, KPK pastikan jemput paksa Anas


Jumat, 10 Januari 2014 / 09:58 WIB
Jika mangkir lagi, KPK pastikan jemput paksa Anas
ILUSTRASI. Materi Soal AKM Asesmen Nasional 2022 Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih belum mengetahui kepastian apakah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan menghadiri panggilan hari ini atau tidak. Sedianya Anas hadir, dirinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah (gratifikasi) dalam proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor.

"Sampai pagi ini belum ada konfirmasi kepada KPK apakah Anas akan hadir atau tidak," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Jumat (10/1).

Lebih lanjut menurut Johan, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Anas sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan. Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan kepada Anas. Namun pihanya tak memberikan keterangan apapun sehingga KPK menyimpulkan bahwa Anas mangkir.

"Hari ini panggilan kedua untuk diperiksa sebagai tersangka terkait dengan kasus yang disangkakan kepada yang bersangkutan. Apabila tidak ada kejelasan apakah yang bersangkuatan hadir atau tidak maka seperti yang dilakukan KPK terhadap tersangka lain, kalau dia mangkir maka tentu bisa dilakaukan upaya paksa," tambah Johan.

Johan menambahkan, pihaknya belum menentukan batas waktu konfirmasi kehadiran dari Anas. Johan bilang, jika Anas kembali tak mengindahkan pemanggilan kali ini, KPK pastikan akan melakukan penjemputan paksa terhadap Anas. Meski demikian kata Johan, jika Anas memberikan konfirmasi bahwa kali ini dirinya tidak hadir, harus ada alasan yang dapat dibenarkan secara hukum.

"Kalau ada penjelasan tapi penjelasnya harus bisa dibenarkan oleh hukum. Bisa saja orang bisa saja sakit, karena dia ada pemberitahuan sakit artinya dimaklumi gitu," imbuh Johan.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka sejak Februari 2013. Anas disangka menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. Hingga kini, KPK belum merinci proyek-proyek lain yang dimaksudkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas.

Menurut Johan, KPK tidak wajib merinci "proyek lain" tersebut dalam sprindik. Sementara itu, tim pengacara Anas mempersoalkan penyebutan proyek-proyek lain dalam sprindik tersebut, dan menyebut ketidakjelasan sangkaan dalam surat panggilan dan sprindik itu sebagai alasan Anas untuk tidak memenuhi panggilan KPK sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×