kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Jadwalkan pemeriksaan Anas, KPK tak siapkan sel


Jumat, 10 Januari 2014 / 08:05 WIB
Jadwalkan pemeriksaan Anas, KPK tak siapkan sel
Katalog promo JSM Indomaret mulai 19-21 Agustus 2022, harga hemat hanya 3 hari untuk produk kebutuhan sehari-hari Anda.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan kembali pemeriksaan ulang mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Jumat (10/1/2014). Anas akan diperiksa terkait posisinya sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi proyek Hambalang.

Hingga Jumat pagi, kabar soal datang atau tidaknya Anas masih simpang siur. Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, jika Anas kembali mangkir, maka dia akan perintahkan tim penyidik menjemput paksa Anas dan langsung menahannya.

"Belum ada informasi akan ditahan atau tidak, Anas besok (hari ini) diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (9/1/2014) malam. Saat ditanya apakah KPK telah mempersiapkan sel untuk Anas di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan, Johan mengatakan bahwa KPK tidak mempersiapkan apa pun.

"Tidak ada persiapan apa-apa," ujar Johan. Dia menambahkan, perlakuan KPK kepada Anas sama dengan yang dilakukan terhadap tersangka lain. Tidak ada persiapan khusus dari KPK untuk pemeriksaan hari ini.

"Nggak menyiapkan yang khusus, bagi KPK, Anas itu sama saja dengan tersangka lain, nggak ada yang istimewa dengan AU (Anas Urbaningrum). (Kami) perlakukan sama dengan tersangka lain," kata Johan.

KPK menetapkan Anas sebagai tersangka sejak Februari 2013. Anas disangka menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lain. Hingga kini, KPK belum merinci proyek-proyek lain yang dimaksudkan dalam surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas.

Menurut Johan, KPK tidak wajib merinci "proyek lain" tersebut dalam sprindik. Sementara itu, tim pengacara Anas mempersoalkan penyebutan proyek-proyek lain dalam sprindik tersebut, dan menyebut ketidakjelasan sangkaan dalam surat panggilan dan sprindik itu sebagai alasan Anas untuk tidak memenuhi panggilan KPK sebelumnya. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×