Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur Andry Dewanto A, Senin (6/1).
Andry akan menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Ketua (kini mantan) MK Akil Mochtar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untu AM (Akil Mochtar)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin (6/1).
Andry sendiri tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB dengan mengenakan kemeja kotak-kotak berwarna hitam.
Andry tak banyak berkomentar terkait pemeriksaanya hari ini. Ketika ditanyai wartawan adanya indikasi suap dalam kasus tersebut, Andry pun mengaku tidak tahu-menahu.
"Saya tidak tahu," singkat dia.
Terkait kasus ini, sebelumnya KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andry pada Selasa (31/12) lalu. Namun demikian, kala itu Andry tak memenuhi panggilan tersebut.
Ketika dikonfirmasi wartawan terkait ketidakhadirannya itu, Andry mengaku dirinya sedang menjalani tes KPU provinsi.
Dalam kasus ini, Akil Mochtar diduga menerima suap terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih melalui pengusaha Cornelis Nalau. Cornelis lalu memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Akil melalui perantara Chairun Nisa yang juga merupakan anggota DPR RI.
Akil pun diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melalui seorang Advokat, Susi Tur Andayani.
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pun turut terjerat dalam kasus ini. Atut disebut-sebut sebagai orang yang memberi perintah untuk menyuap Akil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News