Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Lampung Selatan, Rycko Menoza, Senin (6/1). Rycko akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penanganan perkara Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Ketua (kini mantan) Ketua MK Akil Mochtar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi," kata Kapala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Senin (6/1)
Selain memeriksa Bupati Lampung, hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Bupati Lampung Selatan Eki Setyanto, Ajudan Bupati Buton Yusran, pengusaha La Ode Muh Agus Mu'min, Kepala Cabang Bank Mandiri KC Plaza Mandiri Ulupi Maweh Martini, Ketua KPU Jawa Timur Andry Dewanto, dan tiga pihak swasta, Susanto, Kurrotul Aini, Dadang Prijatna.
Dalam kasus ini, Akil Mochtar diduga menerima suap terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dari Bupati Gunung Mas Hambit Bintih melalui pengusaha Cornelis Nalau. Cornelis lalu memberikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada Akil melalui perantara Chairun Nisa yang juga merupakan anggota DPR RI.
Akil pun diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar terkait penanganan perkara Pilkada Kabupaten Lebak, Banten dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan melalui seorang Advokat, Susi Tur Andayani. Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pun turut terjerat dalam kasus ini. Atut disebut-sebut sebagai orang yang memberi perintah untuk menyuap Akil.
Dalam pengembangannya, Akil juga disebut-sebut menerima suap saat menangani perkara Pilkada sejumlah daerah. Di antaranya yakni, Pilkada Lampung Selatan, Buton, Lebak Banten, Palembang, Kabupaten Empat Lawang, Banyuasin dan Kalimantan Tengah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News