Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah.
"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," jelas Nizar, Jumat (17/04).
Nizar mengatakan, bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Ia menyebutkan, tahun depan, jika Bipih nya sama, tidak perlu lagi membayar pelunasan. Namun, jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah hanya bayar selisihnya.
Baca Juga: Kemenag: 70% jemaah sudah lunasi biaya haji reguler dan khusus
Kedua, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan ataupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.
"Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah," tutur Nizar.
Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu: adanya pengajuan pengembalian dari jemaah. Prosesnya, jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya.
PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer.
Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH. "BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," pungkas Nizar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News