Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Adapun biaya daftar haji di tahun 2021 ini belum ditentukan oleh Pemerintah. Biaya haji terakhir sendiri merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1441H/2020M.
Keppres ini mengatur Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), untuk jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut rincian biaya haji reguler sesuai dengan tempat embarkasi sesuai dengan regulasi pemerintah:
- Embarkasi Aceh Rp 31.454.602
- Embarkasi Medan Rp 32.172.602
- Embarkasi Batam Rp 33.083.602
- Embarkasi Padang Rp 33.172.602
- Embarkasi Palembang Rp 33.073.602
- Embarkasi Jakarta Rp 34.772.602
- Embarkasi Kertajati Rp 36.113.002
Baca Juga: Pemerintah batalkan pemberangkatan haji tahun 2021, ini pertimbangannya
- Embarkasi Solo Rp 35.972.602
- Embarkasi Surabaya Rp 37.577.602
- Embarkasi Banjarmasin Rp 36.927.602
- Embarkasi Balikpapan Rp 37.052.602
- Embarkasi Lombok Rp 37.332.602
- Embarkasi Makassar Rp 38.352.602.