kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Jika bikin tax haven, RI bisa dikecam G20


Kamis, 25 Agustus 2016 / 11:15 WIB
Jika bikin tax haven, RI bisa dikecam G20


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Keinginan sejumlah konglomerat agar Pemerintah Indonesia mendirikan wilayah suaka pajak, akan sulit terlaksana. Sebab Indonesia merupakan salah satu negara anggota G-20 yang menolak keras penghindaran pajak dan menginginkan transparansi data pajak.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Goro Ekanto bilang, pendirian kawasan khusus yang berfungsi sebagai surga pajak atau tax haven akan menimbulkan pertanyaan dari negara-negara anggota G20 lainnya. "Apakah akan melanggar atau membahayakan tax practice atau tidak?," katanya, Rabu (24/8).

Dengan kondisi itulah, menurut Goro, pemerintah masih menimbang-nimbang apakah pembentukan suaka pajak tersebut perlu dilakukan atau tidak. Apalagi menurutnya, sampai saat ini belum ada arahan khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati soal wacana pembentukan wilayah suaka pajak ini.

Yang pasti, wacana ini sebenarnya sudah pernah diungkapkan Bambang Brodjonegoro sewaktu menjadi Menteri Keuangan. Menurut Bambang kala itu, pembentukan suaka pajak akan dilakukan setelah tax amnesty selesai.

"Begitu tax amnesty selesai, pengusaha kalau ingin punya bisnis di luar negeri, bisa membuat Special Purpose Vehicle (SPV) di sini," katanya, waktu itu.

Tanpa mengatakan lokasi tepatnya, nantinya kewajiban pajak di wilayah tersebut lebih ringan. Langkah ini untuk menarik perusahaan cangkang di luar negeri kembali ke dalam negeri. Data Ditjen Pajak menunjukkan, diperkirakan ada 2.251 SPV yang dimiliki warga Indonesia di negara surga pajak di luar negeri.

Wacana ini kembali mengemuka setelah Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Khusus Muhammad Haniv mengungkapkan adanya permintaan sejumlah konglomerat Indonesia yang mensyaratkan adanya wilayah suaka pajak sebelum ikut pengampunan pajak dan membawa uangnya ke dalam negeri.

Haniv mengakui saat ini belum banyak konglomerat yang ikut tax amnesty, karena konglomerat belum puas dengan fasilitas yang disediakan pemerintah, terutama jika harus merepatriasi harta.

Mereka bersedia ikut tax amnesty dan merepatriasikan hartanya, namun melalui wilayah suaka pajak. "Selain itu, mereka menginginkan harta yang masuk tanpa tercantum siapa pemilknya," kata Haniv.

Inilah sebabnya hingga 24 Agustus 2016 kemarin, penerimaan uang tebusan hanya Rp 1,18 triliun atau 0,7% dari target Rp 165 triliun.

Sedangkan dana yang direpatriasi hanya Rp 1,94 triliun dari total harta  yang dideklarasikan sebesar Rp 59,5 triliun. Sebanyak Rp 50,7 triliun adalah deklarasi harta di dalam negeri.

Pengamat pajak Yustinus Prastowo bilang, untuk membentuk wilayah suaka pajak, pemerintah harus mengedepankan transparansi agar tak dicap rezim rahasia (secrecy). Kesiapan infrastruktur serta pengawasan dan akuntabilitas juga diperlukan.  "Harus ada konektivitas suaka pajak dengan sektor riil," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×