kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Wajib Pajak kakap minta disediakan suaka pajak


Selasa, 23 Agustus 2016 / 21:11 WIB
Wajib Pajak kakap minta disediakan suaka pajak


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Seretnya realisasi tax amnesty disinyalir lantaran belum banyak konglomerat Indonesia yang ikut serta. Hal ini diakui oleh Kepala Kantor Wilayah pajak khusus Muhammad Hanif.

Dia bilang, para konglomerat itu masih ogah ikut tax amnesty karena belum puas dengan fasilitas yang disediakan pemerintah, terutama jika harus merepatriasi harta.

Tentu saja ini akan membuat cemas pemerintah. Pasalnya, tujuan tax amnesty adalah menarik cuan para taipan ini. Karena dengan begitu, pemerintah memiliki dana segar untuk membiayai berbagai proyek di tanah air.

Dengan instrumen investasi yang ada, si pemilik harta akan tercatat sebagai investor di Tanah Air. Ini dianggap mengancam eksistensi para taipan itu.

Mereka menawarkan kesediaan ikut tax amnesty dan merepatriasikan hartanya. Dengan syarat, nama mereka tidak tercantum dalam instrumen investasi manapun.

Dengan kata lain, pemerintah harus menyediakan daerah khusus suaka pajak, di dalam negeri seperti di Cayman Island, British Virgin Island, atau Singapura. Selama ini negara-negara itulah yang menjadi tempat penyimpanan harta para konglomerat itu.

Dengan menyimpan hartanya di sana, otoritas pajak dalam negeri sulit melacaknya, karena semua aset biasanya tercatat dengan nama perusahaan cangkang yang khusus dibuat.

Kementerian Keuangan mencatat, hingga 20 Agustus lalu realisasi tax amnesty dari WNI di Singapura lebih banyak yang hanya melakukan deklarasi harta saja. Sementara harta yang berhasil direpatriasi hanya 18,45% saja dari total Rp 5,88 triliun.

Nah, oleh karena itu jika pemerintah menyediakan daerah suaka pajak di dalam negeri, mereka bersedia menempatkan hartanya disana. "Mereka menginginkan harta masuk, tanpa tercantum siapa pemilknya," kata Hanif, Selasa (23/8) di Jakarta.

Hal ini sebetulnya akan merugikan pemerintah. Sebab, meskipun dana itu masuk tidak bisa menambah tax based yang tercatat di otoritas pajak.

Namun, pemerintah berkesempatan tetap mendapatkan dana segar untuk membiayai pembangunan. Hasil dari pembangunan itulah yang bisa mendorong adanya tax based baru.

Dikabarkan pemerintah akan setuju dengan permintaan ini. Apalagi, dalam sebuah kesemptan acara sosialisasi presiden Joko Widodo tidak keberatan jika membuat daerah suaka pajak.

Namun, hal itu akan menunggu saat yang tepat. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku masih mengamati perkembangan tax amnesty, paling tidak hingga akhir periode pertama tax amnesty, yaitu 31 September 2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×