kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Masuk Prolegnas, DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional


Selasa, 23 Juni 2026 / 15:09 WIB
Masuk Prolegnas, DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional
ILUSTRASI. Anggaran Perbaikan Gedung Kura-kura DPR RI (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dan memasukkannya dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Persetujuan tersebut diberikan setelah DPR dan pemerintah sepakat bahwa pembentukan regulasi tersebut memenuhi kategori "keadaan tertentu" sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej menjelaskan pembentukan RUU PFII merupakan amanat langsung dari Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Baca Juga: Said Iqbal: Relokasi PT J dan PT S ke Vietnam Berisiko PHK hingga 7.000 Karyawan

Menurut dia, undang-undang tersebut mengharuskan pengaturan mengenai penyelenggaraan pusat finansial internasional dituangkan dalam undang-undang tersendiri paling lambat tiga bulan sejak UU Nomor 4 Tahun 2026 diundangkan pada 17 Juni 2026.

Ia mengatakan pemerintah mengusulkan RUU tersebut dibahas di luar Prolegnas karena belum tercantum dalam daftar prioritas legislasi tahun ini. 

Namun, pemerintah menilai terdapat urgensi nasional yang menjadi dasar pengajuan di luar Prolegnas sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011.

Eddy menjelaskan pembentukan PFII ditujukan untuk memperkuat peran sektor keuangan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan pendalaman pasar keuangan nasional.

Pemerintah juga memandang perlu adanya satu kawasan dengan kewenangan khusus yang berfungsi sebagai pusat layanan jasa keuangan, pengembangan teknologi keuangan, serta berbagai layanan pendukung industri keuangan yang dikelola berdasarkan prinsip efisiensi, transparansi, dan integritas.

Melalui pembentukan PFII, pemerintah menargetkan peningkatan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, mendorong inovasi sektor keuangan, menarik investasi domestik maupun asing, serta memperluas akses pembiayaan bagi sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, hingga pembangunan infrastruktur.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, pemerintah mengusulkan agar rancangan undang-undang tentang PFII dimasukkan dalam evaluasi program legislasi nasional tahun 2026 guna memberikan landasan hukum bagi pengembangan Pusat Finansial Internasional di Indonesia serta mendukung peningkatan daya saing ekonomi dan sektor keuangan nasional," ujar Eddy dalam rapat Baleg DPR RI, Selasa (23/6/2026).

Sementara itu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyatakan seluruh fraksi di Baleg telah menyepakati bahwa RUU PFII memenuhi syarat untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas melalui mekanisme di luar daftar prioritas.

Baca Juga: Dorong Pembangunan Infratruktur Pendukung di Daerah, Prabowo Janji Tambah Anggaran

Menurut Bob, kesepakatan tersebut diperlukan agar amanat dalam UU P2SK dapat segera ditindaklanjuti melalui pembentukan regulasi yang lebih rinci.

"Jadi yang pertama yang kita akan rapatkan, putuskan bersama-sama, kita akan bersepakat tentang keadaan tertentu yang dimaksud yang disampaikan oleh pemerintah tadi, bahwa ini adalah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia adalah RUU yang diamanatkan oleh RUU P2SK," kata Bob Hasan.

Dalam rapat tersebut, Baleg DPR akhirnya menyetujui usulan pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RUU PFII sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×