kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.937.000   -6.000   -0,31%
  • USD/IDR 16.433   81,00   0,50%
  • IDX 7.008   -99,97   -1,41%
  • KOMPAS100 1.018   -17,87   -1,73%
  • LQ45 779   -13,38   -1,69%
  • ISSI 229   -2,61   -1,13%
  • IDX30 404   -7,83   -1,90%
  • IDXHIDIV20 474   -9,06   -1,88%
  • IDX80 114   -1,95   -1,68%
  • IDXV30 117   -2,06   -1,74%
  • IDXQ30 130   -2,24   -1,69%

Jembatan Comal rusak, Organdan naikkan tarif


Kamis, 24 Juli 2014 / 14:45 WIB
Jembatan Comal rusak, Organdan naikkan tarif
ILUSTRASI. Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin penguat kedua COVID-19 kepada seorang warga di salah satu pusat perbelanjaan di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (14/2/2023).


Reporter: Agus Triyono | Editor: Edy Can


JAKARTA. Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) menaikkan tarif untuk menutup menambal bertambahnya biaya operasional akibat kerusakan Jembatan Comal. Sekretaris Jenderal Organda Ardiansyah mengatakan, rata-rata besaran kenaikan tarif itu sebesar 10% hingga 50%.

Ardiansyah menjelaskan, akibat kerusakan Jembatan Comal memaksa angkutan darat melalui jalan memutar. Jarak tempuh kendaraan pun bertambah hingga 110 killometer hingga 130 meter. "Oleh karena itulah kenaikan tarif sebesar 110- 130 dikalikan tarif jarak yang per orang mencapai Rp 161 per kilometer," katanya, Kamis (24/7).

Ardiansyah mengklaim kenaikan tarif ini sudah memperoleh izin dari pemerintah dan mulai berlaku sejak Jembatan Comal rusak. Namun, bila jembatan yang menghubungkan Jakarta-Surabaya ini sudah bisa dilalui, Ardiansyah menyatakan tarif angkutan kembali normal.

Jembatan Comal yang terletak di Pemalang, Jawa Tengah, rusak Jumat (18/7) lalu. Jembatan ini sarana vital untuk menghubungkan daerah Jawa Tengah dengan Jawa Timur. Namun, perbaikannya sudah mulai dilakukan dan sedang diujicoba. Pemerintah berjanji selambatnya Jumat (25/7), jembatan itu sudah bisa dilalui.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×