kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Jembatan Comal baru bisa dilalui kendaraan sedang


Kamis, 24 Juli 2014 / 13:38 WIB
Jembatan Comal baru bisa dilalui kendaraan sedang
Mantan pendiri sekaligus pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya (tengah) saat konferensi pers kasus KSP Indosurya (19/6/2020). Muncul ke Publik, Henry Surya Klaim Sudah Selesaikan Pembayaran Homologasi.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Jembatan Comal yang menghubungkan Jakarta-Surabaya akhirnya bisa dilintasi oleh kendaraan dan dimanfaatkan untuk arus mudik Lebaran 2014. Meskipun demikian, Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengatakan bahwa kondisi jembatan tersebut belum bisa difungsikan secara maksimal.

EE Mangindaan, Menteri Perhubungan, mengatakan, jembatan tersebut baru bisa dilalui oleh kendaraan jenis kecil dan bus ukuran sedang. Pemerintah belum bisa mengizinkan bus ukuran besar dan kendaraan yang memiliki berat di atas 10 ton untuk melewati jembatan tersebut.

“Belum bisa maksmimal dan kemungkinan habis lebaran juga belum bisa digunakan untuk kendaraan berat,” kata Mangindaan di Jakarta Kamis (24/7).

Meskipun belum bisa berfungsi maksimal, Mangindaan mengaku lega. Sebab, walaupun belum berfungsi secara maksimal, beroperasinya Jembatan Comal tersebut paling tidak akan bisa mengurangi penumpukan arus mudik di Jalur Selatan dan Tengah Jawa. “Sedikit lega, sebab kalau utara tidak bisa dimanfaatkan sama sekali, macetnya bisa lebih parah,” katanya.

Asal tahu saja, sejak Kamis (24/7) dini hari Jembatan Comal sudah dibuka. Pembukaan kembali jembatan tersebut diikuti dengan meningkatnya volume kendaraan yang memasuki wilayah pantura Kendal pada Kamis siang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×