Reporter: Grace Olivia | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah pusat menetapkan kebijakan untuk meniadakan pemungutan pajak hotel dan pajak restoran pada 10 destinasi wisata tertentu selama enam bulan ke depan.
Penghapusan pajak tersebut sebagai bentuk stimulus terhadap perekonomian, terutama di sektor pariwisata, akibat sentimen buruk wabah virus corona.
Kesepuluh destinasi wisata yang mendapat insentif tersebut adalah Batam, Denpasar, Yogyakarta, Labuan Bajo, Lombok, Malang, Manado, Toba (Silangit), Tanjung Pandan, dan Tanjung Pinang. Secara keseluruhan, ada 33 kabupaten/kota di destinasi wisata tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penurunan penerimaan pajak hotel dan pajak restoran di kabupaten/kota kesepuluh destinasi wisata tersebut akan dikompensasi oleh pemerintah pusat dengan mekanisme hibah ke daerah. Hibah yang akan diberikan sebagai kompensasi tersebut diperkirakan sebesar Rp 3,3 triliun.
Baca Juga: Gara-gara virus corona, Sri Mulyani akui defisit APBN 2020 akan melebar dari target
“Pemerintah daerah tidak akan mengalami kerugian karena kami akan memberikan kompensasi atas hotel dan restoran di destinasi wisata yang tidak memungut pajaknya selama enam bulan itu,” kata Sri Mulyani, Rabu (26/2).
Oleh karena itu, pemerintah daerah di sepuluh destinasi wisata tersebut diminta untuk mengubah Peraturan Daerah (Perda) untuk menurunkan tarif pajak hotel dan pajak restoran. Penurunan tarif pajak akan dikompensasi oleh pemerintah pusat sejak ditetapkannya perubahan Perda sampai dengan batas waktu enam bulan.
Namun, pemda berhak memutuskan apakah setelah masa pemberian kompensasi berakhir, pemda masih akan memberlakukan penurunan tarif pajak dan berapa lama lagi jangka waktunya.
Adapun penggunaan hibah dari pemerintah pusat harus secara spesifik untuk kegiatan yang berkaitan dengan pariwisata, khususnya hotel dan restoran.
Sri Mulyani mengatakan, akan ada perubahan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mengakomodasi kebijakan kompensasi hibah terhadap penurunan tarif pajak hotel dan restoran di daerah ini. Yaitu PMK Nomor 224 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
Baca Juga: Sri Mulyani beberkan sejumlah strategi pemerintah untuk genjot industri pariwisata
“Nanti akan ada PMK dalam rangka kabupaten/kota yang terdampak karena tidak memungut pajak selama enam bulan ke depan. Mekanisme kompensasinya akan diatur untuk masing-masing pemda,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News