kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jejak pembobol Rp 1,7 triliun BNI, ini detil kasus lengkap dan mereka yang terlibat


Kamis, 09 Juli 2020 / 13:45 WIB
Jejak pembobol Rp 1,7 triliun BNI, ini detil kasus lengkap dan mereka yang terlibat
ILUSTRASI. BNI memperingati Hari Lahir Pancasila melalui layar LED Gedung Menara BNI di Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. KONTAN/Hendra Suhara


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

Catatan KONTAN, dari kasus tersebuy,  Adrian Herling Waworuntu menjadi koruptor di Indonesia yang dijatuhi hukuman paling lama yaitu penjara seumur hidup atas kasus pembobolan BNI lewat L/C fiktif sebesar Rp 1,7 triliun ini.

Dengan hukuman ini, Adrian harus mendekam di balik jeruji besi sampai meningal dunia. Pria kelahiran Tomohon, Sulawesi Utara, pada 26 Juni 1951 itu membobol BNI cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada awal 2003 dengan bendera PT Sarana Bintan Jaya.

Adapun, tersangka pembobolan Bank BNI melalui L/C fiktif lainnya Jeffrey Baso. Ia divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta.

Kasus pembobolan BNI juga turut menyeret mantan Direktur Kriminal Khusus Mabes Polri Brigadir Jenderal Samuel Ismoko. Ismoko  telah dibebaskan dari tahanan pada Kamis, 8 Februari 2007.

Pembebasan Ismoko  sesuai dengan keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengurangi hukuman Ismoko dari 18 bulan menjadi 13 bulan atau berkurang lima bulan.

Ismoko dihukum 18 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada September 2003. Ketika itu, dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena menerima uang Rp 250 juta dari Bank BNI.

Komjen Pol Suyitno Landung (2006). Mantan Kabareskrim Komjen Pol Suyitno Landung divonis 1 tahun 6 bulan penjara terkait kasus pembobolan Bank BNI. Menjadi tersangka pada 3 Juni 2005, Suyitno juga dinonaktifkan dari jabatan sebagai Kabareskrim dan hanya menyandang status Perwira Tinggi (Pati) Mabes Polri.

Selain Ismoko dan Suyitno Landung, kasus pembobolan BNI Rp 1,7 triliun itu juga menyeret Kepala Unit Tiga Serse Ekonomi Mabes Polri Komisaris Besar Polisi Irman Santoso.  Dalam kasus ini, Irman dijatuhi hukuman dua tahun delapan bulan penjara serta denda Rp 150 juta

Selain mereka, adik Marie Pauline Lumowa, yakni  Adrian Pendelaki Lumowa yang  merupakan Dirut PT Magnetik Usaha Indonesia, yang divonis 15 tahun penjara.

Lantas, ada Wayan Saputra Merupakan mantan Kepala Divisi Internasional BNI, telah divonis 5 tahun penjara.

 Aan Suryana yang merupakan Quality Assurance Divisi Kepatuhan Bank BNI Kantor Besar mendapatkan vonis 5 tahun penjara

Sementara Edy Santoso Mantan Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Kebayoran mendapatkan vonis penjara seumur hidup.

Dan, Ollah Abdullah Agam, mantan Direktur PT Gramarindo Mega Indonesia, dengan vonis 15 tahun penjara.

Serta, Titik Pristiwati Mantan Dirut PT Bhinnekatama divonis 8 tahun penjara.

Ada juga nama Richard Kountol,  matan Dirut PT Metranta, yang menerima vonis selama 8 tahun penjara.

Lalu, ada  Aprilla Widhata Mantan Dirut PT Pantripros yang mendapatkan vonis 15 tahun penjara.

Dari  11 orang yang terlibat dalam kasus pembobolan Bank BNI Rp 1,7 triliun, hanya Maria Pauline  yang sukses melarikan diri, sebulan sebelum penetapan tersangka.  

Dan, kini Maria Pauline Lumowa harus mengakhiri pelarian setelah 17 tahun menjadi buronan.

Jika melihat jejaknya, tahun 2009 tim khusus Mabes Polri mendapati keberadaan  Maria Pauline Lumowa ada di Belanda. Maria juga sering bolak-balik Belanda-Singapura. Namun, upaya  menangkap  Maria gagal karena statusnya yang juga tercatat berkewarganegaraan Belanda.

 Pemerintah Belanda, saat itu, menolak permintaan ekstradisi. Namun perburuan terhadap Maria tak berhenti. Babak baru perburuan terjadi ketika Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia di Bandara Internasional Nikola Tesla, Serbia, 16 Juli 2019.

Yasonna menjelaskan, penangkapan Maria berdasarkan red notice Interpol yang diterbitkan pada 22 Desember 2003.

Maria Pauline Lumowa memang harus mengakhiri pelariannya dan kembali ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tapi yang juga penting  adalah menagih kembali kewajiban yang harus para koruptor itu kembalikan untuk mengurangi kerugian. Sudahkah ini dilakukan?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×