kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Jejak pembobol Rp 1,7 triliun BNI, ini detil kasus lengkap dan mereka yang terlibat


Kamis, 09 Juli 2020 / 13:45 WIB
Jejak pembobol Rp 1,7 triliun BNI, ini detil kasus lengkap dan mereka yang terlibat
ILUSTRASI. BNI memperingati Hari Lahir Pancasila melalui layar LED Gedung Menara BNI di Jakarta, Senin, 1 Juni 2020. KONTAN/Hendra Suhara


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

Dari Dicky Iskandar Dinata sampai Ismoko

Beberapa perusahaan terkait dalam kasus pembobolan dana Rp 1,7 triliun itu juga ditelisik, antara lain PT Gramarindo Mega Indonesia dan anak perusahaannya Triranu Caraka Pasifik. Pengelola Gramarindo antara lain Ollah Abdullah Agam, sedangkan Direktur Utama Triranu Caraka Pasifik adalah Jeffrey Baso.

Kasus itu juga  menyeret PT Brokolin Internasional. Bankir gaek Dicky Iskandar Dinata adalah Pimpinan Eksekutif Brokolin Internasional  juga menerima aliran dana dari Gramarindo.

Dicky dibekuk polisi pada Mei 2005. Dia dituduh melakukan pencucian uang dari hasil pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru melalui L/C fiktif itu.

Menariknya, tiga orang pemilik saham Brokolin juga pemilik Gramarindo, perusahaan yang disebut-sebut memperoleh dana Rp 1,7 triliun. Mereka  adalah Pauline Maria Lumowa, Adrian Waworuntu, dan Jeffry Baso.

Dalam sidang, Dicky mengaku tak mengetahui aliran dana dari L/C fiktif itu mengalir ke rekening perusahaannya. Bekas Wakil Dirut Bank Duta dan juga bekas narapidana kasus valuta asing--skandal Bank Duta mengaku diperdaya oleh pemegang saham PT Brocolin Internasional yakni Maria Pauline Lumowa, Adrian Waworuntu, Jeffrey Baso yang memasukkan dana yang dinyatakan berasal dari pencairan LC fiktif tersebut sebagai setoran modal pemegang saham perusahaan.

Baca Juga: Maria Pauline Lumowa ditangkap ini rentetan penangkapan buron koruptor di Indonesia

Atas kasus ini,  22 Februari 2005, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengganjar mantan Dirut PT Brocolin International Dicky Iskandar Dinata ini dengan vonis 20 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 800 miliar.

Dicky yang tak lain cucu pejuang Otto Iskandar Dinata ini terbukti melakukan korupsi pada pembobolan dana Bank BNI. Hanya pada 28 November 2015, Dicky meninggal di Rumahsakit Pertamina. Tak jelas, apakah negara sudah menagih kewajiban Dicky atas vonis pengadilan untuk pembayaran Rp 800 miliar atas L/C fiktif itu ke Dicky.

Lantas bagaimana dengan tersangka lainnya?



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×