kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jawaban Garuda atas insiden air panas yang berujung gugatan Rp 11,25 miliar


Rabu, 11 April 2018 / 21:10 WIB
Jawaban Garuda atas insiden air panas yang berujung gugatan Rp 11,25 miliar
ILUSTRASI. Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Ngurah Rai, Bali


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Senior Manager Public Relation PT Garuda Indonesia Tbk (Persero) membantah pernyataan David Tobing yang menyebutkan bahwa pihak Garuda membiarkan B.R.A Kosmariam Djatikusomo selama 1,5 bulan setelah insiden air panas tumpah di penerbangan bernomor GA-264.

Sebaliknya, kata Ikhsan pihak Garuda justru terus memberikan biaya pengobatan yang dilakukan oleh Kosmariam.

"Begitu kejadian, kita langsung bawa ke rumah sakit. Kembali ke Jakarta pun, kita tetap support biaya pengobatan ke penumpang," kata Ikhsan saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (11/4).

Ia juga menambahkan, bahwa pihak Garuda telah memberikan pesan kepada Kosmariam bahwa siap dihubungi kapan pun, jika ada kebutuhan lainnya terkait pengobatan.

Sekadar informasi, Kosmariam merupakan penumpang Garuda dengan nomor penerbangan GA-264 pada 29 Desember 2017 dengan rute Bandara Soekarno Hatta-Jakarta menuju Bandara Blimbingsari-Banyuwangi.

Diwakili David Tobing sebagai kuasa hukumnya, ia menggugat Garuda lantaran dalam penerbangan GA-264 tersebut, Kosmariam jadi korban insiden ketumpahan air panas oleh pramugari Garuda.

Insiden terjadi ketika pramugari Garuda sedang memberikan makanan kepada penumpang (Meal and Beverage Serving), dan menumpahkan dua gelas air panas ke tubuh Kosmariam sehingga mengakibatkannya mengalami cacat tetap.

"Kami menilai pramugari Garuda lalai, karena para pramugari yang menyediakan makanan sedang ngobrol satu sama lain, sehingga menumpahkan air panas," jelas David.

Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST pada Rabu (11/4).

Dalam gugatannya, Kosmariam meminta ganti rugi senilai Rp 1,25 miliar atas kerugian material, dan senilai Rp 10 miliar atas ganti rugi imaterial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×