kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Jawaban calon Hakim Konstitusi tuai tawa tim pakar


Selasa, 04 Maret 2014 / 07:00 WIB
Jawaban calon Hakim Konstitusi tuai tawa tim pakar
ILUSTRASI. Promo JSM Superindo 14-16 Oktober 2022.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Para anggota Tim Pakar seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi tak dapat menahan tawa saat menjalankan uji kelayakan dan uji kepatutan dalam salah satu sesi seleksi calon, Senin (3/3/2014) malam. Pemicu tawa tersebut adalah jawaban dari calon yang sedang diuji saat itu, Edie Toet Hendratno.

Beberapa pertanyaan yang mengundang tawa tim pakar itu, tidak semuanya gampang dipahami orang awam. Namun, ketika jawaban dari pertanyaan itu datang dari calon hakim konstitusi dan dinilai tidak tepat, tawa pun tak terbendung.

Misalnya, saat Edie ditanya apakah Pancasila merupakan dasar negara atau nama dasar negara. Edie menjawab pertanyaan itu dengan mengatakan bahwa Pancasila adalah dasar negara. Atas jawaban itu, Lauddin Marsuni yang adalah anggota tim pakar dan yang mengajukan petanyaan itu, sontak membantah.

Kritik pun langsung dilontarkan Lauddin, sementara anggota tim pakar lain tak bisa menahan tawa sembari menutup muka kala mendengar jawaban Edie. "Pancasila itu bukan dasar negara, tapi nama dasar negara. Kalau Pancasila dasar negara, tandanya Pancasilanya ada enam. Tolong dikoreksi. Ini penting," kata Lauddin.

Pertanyaan selanjutnya, Lauddin meminta Edie memperjelas maksud dari makalah yang dia buat. Makalah itu dibuat para calon hakim konstitusi, pada pekan lalu. "Ini yang anda maksud UUD 1945 yang sudah diamandemen atau belum?" tanya Lauddin. Edie menjawab "maksudnya Undang-Undang Dasar 1945."

"Iya, tapi saya mau tahu, maksud bapak apakah UUD ini setelah atau sebelum diamandemen? Kalau sudah diamandemen namanya UUD RI 1945," ujar Lauddin. Setelah itu, Edie meralat jawabannya. "Oh iya, maksudnya UUD Republik Indonesia 1945," kilah Eddie.

Lauddin langsung mengganti topik pertanyaannya. Kali ini ia ingin menyelami kegiatan Edie yang telah menjadi dosen sejak 1979. Saat ini Edie tercatat sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan Rektor di Universitas Pancasila.

"Tugas utama seorang dosen apa?" tanya Lauddin. Edie menjawab, "Mengajar." "Mengajar saja?" timpal Lauddin. "Mendidik," kata Edie berusaha memperbaiki jawabannya. "Tidak begitu. Tugasnya itu Tridharma (perguruan tinggi), pendidikan, penelitian dan pengembangan, dan pengabdian masyarakat," kata Lauddin menegaskan.

Lauddin lalu mengeluarkan pertanyaan pamungkas. Ia bertanya pada Edie mengenai tugas seorang rektor. "Jadi rektor tugas utama atau tugas tambahan?" tanya Lauddin. "Tambahan," jawab Edie. "Kalau begitu jangan diabaikan tugas utamanya. Tidak usah dibantah," ujar Lauddin.

Edie merupakan calon hakim konstitusi yang menutup proses uji kelayakan dan uji kepatutan pada Senin malam. Sebelumnya, ada tiga calon hakim yang telah mengikuti tahapan tersebut. Selanjutnya, tujuh calon hakim konstitusi akan mengikuti ujian yang sama pada Selasa (4/3/2014) dan Rabu (5/3/2014).

Hasil pengujian akan dibahas oleh Tim Pakar dan menjadi rekomendasi untuk Komisi III DPR yang akan memilih dua calon hakim konstitusi. Dua calon hakim yang terpilih nanti akan menggantikan posisi Akil Mochtar yang menjadi terdakwa kasus suap dan Harjono yang segera memasuki masa pensiun. (Indra Akunton0)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×