kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Seleksi hakim MK, DPR pilih 9 anggota tim pakar


Rabu, 26 Februari 2014 / 19:20 WIB
Seleksi hakim MK, DPR pilih 9 anggota tim pakar
ILUSTRASI. Nasi Ikan Udang Kukus sedap gurih dok/The Organised Housewife


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi III DPR telah menetapkan sembilan Tim Pakar seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi. Seluruh Tim Pakar itu nantinya akan memberi rekomendasi pada Komisi III setelah terlibat dalam proses uji kelayakan dan uji kepatutan calon hakim tersebut.

Wakil Ketua Komisi III DPR, Al Muzzamil Yusuf menyampaikan, kesembilan anggota Tim Pakar itu adalah Buya Syafii Maarif, Laica Marzuki, Zein Bajeber, Natabaya, Lauddin Marsuni, Andi Mattalata, Pataniari Siahaan, Saldi Isra dan Husni Umar. Hasyim Muzadi yang semula telah memberikan konfirmasi akhirnya batal menjadi Tim Pakar karena alasan padatnya kesibukan.

"Kewenangan mereka (Tim Pakar) membantu Komisi III," kata Al Muzzamil, seusai memimpin rapat internal Komisi III yang digelar tertutup di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Muzzamil menjelaskan, terkait proses seleksi, setiap calon hakim konstitusi akan mengikuti uji kelayakan dan uji kepatutan selama 90 menit secara bergiliran. Waktu yang diberikan itu akan diisi dengan presentasi, dan pertanyaan pendalaman yang akan dilakukan oleh Tim Pakar beserta anggota Komisi III.

Dalam tahap ini, porsi bertanya Tim Pakar akan lebih besar ketimbang porsi untuk anggota Komisi III. Setelah selesai menguji, Tim Pakar akan diberi waktu untuk membuat rekomendasi pada Komisi III.

Rekomendasi itu akan dijadikan salah satu pijakan saat anggota Komisi III memilih dan menentukan hakim konstitusi untuk menggantikan Akil Mochtar yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan Harjono yang akan pensiun di Maret 2014. Jadwal uji kelayakan dan uji kepatutan akan digelar pada 3-5 Maret 2014 di Komisi III DPR. Keputusan dari Komisi III itu akan dibawa ke sidang paripurna DPR pada 6 Maret 2014.

"Terserah mereka (Tim Pakar) apakah menyimpulkan bersama atau memberi pandangan masing-masing, kita hormati. Setelah itu rapat tertutup dengan Komisi III," pungkasnya. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×