kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Komisi III bisa tolak seluruh calon Hakim MK


Senin, 03 Maret 2014 / 13:43 WIB
Komisi III bisa tolak seluruh calon Hakim MK
ILUSTRASI. Direktur Pelaksana Dana Moneter Internasional (IMF) Kristalina Georgieva.


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat berpeluang menolak 11 calon hakim konstitusi yang ada. Hal ini menyusul ditemukannya sejumlah laporan terkait jejak rekam para calom hakim MK tersebut.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR Al-Muzzammil Yusuf di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2014). "Kami berharap memang bisa selesai, tapi tidak terhindarkan juga jika Komisi III tidak memilih satu pun hakim konstitusi pada seleksi kali ini," ujar Muzzammil.

Muzzammil mengakui ada satu calon hakim konstitusi yang sempat gagal pada seleksi hakim MK sebelumnya. Selain itu, Muzzammil mengaku sudah memegang laporan kasus dugaan korupsi yang menjerat nama salah satu calon hakim MK, Dimyati Natakusumah, yang juga anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Sudah kami terima jejak rekam pengalaman yang lalu. Masukan masyarakat ini sangat berarti, karena sudah ada masukan dari pihak yang merasa dirugikan. Laporan ini akan kami sebar ke seluruh anggota dan tim pakar kita," imbuh politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.

Menurut Muzzammil, Komisi III DPR bersama tim pakar akan menilai calon hakim konstitusi dari tiga aspek, yaitu pengetahuan, visi dan misi, serta aspek moralitas. Jika nantinya seluruh calon ditolak, Komisi III DPR akan kembali menggelar uji kepatutan dan kelayakan menggunakan masa reses yang mulai dilakukan pada pekan depan hingga Mei mendatang.

"Kalau tidak terhindarkan Komisi III harus melakukan fit and proper test berikutnya pada masa reses. Masa reses bisa digunakan untuk rapat contohnya pembahasan anggaran dan UU Aceh, tidak masalah dilakukan. Targetnya sebelum Pileg 9 April," kata Muzzammil.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan mencatat beberapa latar belakang para calon hakim konstitusi yang mendaftar ke Komisi III. Di antara para pendaftar itu, Koalisi menilai beberapa calon hakim terlihat sebagai pencari kerja, sementara Dimyati sempat terseret kasus pidana di masa lalu.

"Ada beberapa nama baru yang menurut kami cukup kaget, karena ada kesan nama-nama baru ini lebih pada job seeker. Dari temuan awal kami, beberapa nama pernah ikut dalam banyak seleksi sehingga kami pertanyakan apa fokus dan intens mereka dalam ikut hakim MK," ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil Pemantau Peradilan, Erwin Natosmal Oemar.

Erwin mengungkapkan setidaknya ada tiga nama yang terkesan sebagai pencari kerja. Tanpa menyebut nama, Erwin menuturkan mereka sebelumnya pernah ikut seleksi calon rektor dan pejabat publik lain, tetapi selalu gagal.

Selain itu, Erwin menjelaskan ada tiga calon hakim MK yang pernah mengikuti seleksi hakim MK sebelumnya, tetapi gagal. Mereka adalah Atip Latipulhayat dan Sugianto. Sementara satu orang lainnya Ni'matul Huda sempat mundur dari seleksi hakim MK pada tahun 2013.

Koalisi juga menemukan catatan terkait pencalonan Dimyati. Ia sempat terseret dua kasus pidana, yakni terkait kasus dugaan pidana korupsi Bank Jawa Barat dan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur karena menikahi seorang pelajar SMA yang kemudian tak diakuinya sebagai istri. Kedua kasus ini, sebut Erwin, berhenti prosesnya. Bahkan, untuk kasus pelecehan, pelapor dari kasus ini yang ditetapkan sebagai tersangka. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×