kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Jaring masukan ormas, pemerintah serahkan naskah UU Cipta Kerja


Minggu, 18 Oktober 2020 / 23:52 WIB
Jaring masukan ormas, pemerintah serahkan naskah UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyerahkan naskah Undang-Undang Cipta Kerja ke sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas).

Naskah diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno ke Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU) dan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Tujuannya untuk sosialisasi UU Cipta Kerja, sekaligus menjaring masukan dari pemangku kepentingan," ujar Kepala Biro Protokol, Pers, dan Media Setpres Bey Machmudin kepada wartawan, Minggu (18/10).

Baca Juga: Kemnaker siapkan 4 aturan turunan UU Cipta Kerja

Sebelumnya, naskah UU Cipta Kerja juga direncanakan akan diserahkan kepada Ketua PP Muhammadiyah. Namun, hal tersebut batal karena Ketua PP Muhammadyah sedang berada di luar kota.

Nantinya sosialisasi naskah tersebut akan dilakukan ke ormas lainnya. Termasuk juga dari kalangan akademisi mau pun dari serikat buruh.

"Caranya bagaimana, bisa melalui seminar, workshop, FGD, talkshow, atau media lain yang dimiliki pemerintah termasuk media sosial," terang Bey.

Bey bilang masukan dari seluruh pihak nantinya akan digunakan untuk membuat aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Direncanakan aturan turunan tersebut akan siap dalam waktu tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×