kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemnaker siapkan 4 aturan turunan UU Cipta Kerja


Minggu, 18 Oktober 2020 / 16:58 WIB
Kemnaker siapkan 4 aturan turunan UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Omnibus Law UU Cipta Kerja


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kita menyiapkan empat RPP. Pertama mengenai tenaga kerja Asing (TKA). Kedua, hubungan kerja, pemutusan waktu kerja, waktu kerja dan  waktu istirahat. Ketiga, pengupahan. Keempat. jaminan kehilangan pekerjaan," ujar  Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi   kepada Kontan.co.id, Minggu (18/10).

Anwar menjelaskan, keempat RPP tersebut sudah dikonsolidasikan dengan Kementerian dan Lembaga terkait. Menurutnya, hal ini diperlukan lantaran aturan tersebut tidak bisa berdiri sendiri.

Selanjutnya, dia mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan aturan turunan ini dengan Tripartit. Bahkan, pihaknya juga akan melibatkan universitas untuk memberikan masukan atas RPP ini.

Baca Juga: Simak rekomendasi emiten batubara di tengah sentimen positif UU Cipta Kerja

Meski begitu, Anwar mengaku belum bisa menilai seperti apa persentase penyelesaian keempat RPP tersebut, meski begitu dia berharap keempat aturan tersebut bisa segera dirampungkan.

"Belum bisa mengatakan persentase karena proses itu dinamis. Semoga dalam bulan ini atau paling lambat 3 bulan selesai," ujar Anwar.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulis, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan proses penyusunan RUU Cipta Kerja melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja/buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi, dan lembaga lainnya, seperti ILO. Proses diskusi sudah berjalan melalui LKS Tripartit Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×