kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Kemnaker siapkan 4 aturan turunan UU Cipta Kerja


Minggu, 18 Oktober 2020 / 16:58 WIB
Kemnaker siapkan 4 aturan turunan UU Cipta Kerja
ILUSTRASI. Omnibus Law UU Cipta Kerja


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kita menyiapkan empat RPP. Pertama mengenai tenaga kerja Asing (TKA). Kedua, hubungan kerja, pemutusan waktu kerja, waktu kerja dan  waktu istirahat. Ketiga, pengupahan. Keempat. jaminan kehilangan pekerjaan," ujar  Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi   kepada Kontan.co.id, Minggu (18/10).

Anwar menjelaskan, keempat RPP tersebut sudah dikonsolidasikan dengan Kementerian dan Lembaga terkait. Menurutnya, hal ini diperlukan lantaran aturan tersebut tidak bisa berdiri sendiri.

Selanjutnya, dia mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan aturan turunan ini dengan Tripartit. Bahkan, pihaknya juga akan melibatkan universitas untuk memberikan masukan atas RPP ini.

Baca Juga: Simak rekomendasi emiten batubara di tengah sentimen positif UU Cipta Kerja

Meski begitu, Anwar mengaku belum bisa menilai seperti apa persentase penyelesaian keempat RPP tersebut, meski begitu dia berharap keempat aturan tersebut bisa segera dirampungkan.

"Belum bisa mengatakan persentase karena proses itu dinamis. Semoga dalam bulan ini atau paling lambat 3 bulan selesai," ujar Anwar.

Sebelumnya, dalam keterangan tertulis, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan proses penyusunan RUU Cipta Kerja melibatkan partisipasi publik, baik unsur pekerja/buruh, pengusaha, kementerian/lembaga, praktisi dan akademisi, dan lembaga lainnya, seperti ILO. Proses diskusi sudah berjalan melalui LKS Tripartit Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×