kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Januari 2020, pemerintah juga akan naikkan cukai vape


Kamis, 14 November 2019 / 07:07 WIB
Januari 2020, pemerintah juga akan naikkan cukai vape
ILUSTRASI. Gelar barang bukti hasil penindakan barang tanpa pita cukai, di Kantor Pusat Bea Cukai Kemenkeu, Rawamangun, Jaktim, Jumat (25/10).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - LABUAN BAJO. Kementerian Keuangan berencana mengerek tarif cukai terhadap cairan rokok elektrik atau vape pada tahun depan. Kenaikan cukai vape sejalan dengan naiknya tarif cukai rokok konvensional yang efektif mulai Januari 2020.

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Rabu (13/11). “Saya kira ini in-line saja dengan policy kenaikan tarif rokok konvensional. Kalau rokok konvensional dinaikkan, ini (vape) juga akan mengikuti dan saya rasa pemberlakuannya bisa paralel di 1 Januari 2020,” tutur Heru.

Baca Juga: Baru capai 79%, Ditjen Bea Cukai optimistis target penerimaan bea cukai terpenuhi

Adapun, pemerintah telah memungut cukai vape dengan besaran tarif 57% sejak September 2018. Permendag Nomor 86 Tahun 2017 tentang Ketentuan Impor Rokok Elektrik dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau telah menetapkan bahwa produk rokok elektrik dapat diperjualbelikan di Indonesia dengan sejumlah syarat.

Heru menegaskan, pihaknya akan tetap memungut cukai dari vape selama masih beredar di dalam negeri. Pasalnya, secara prinsip vape tetap merupakan produk hasil tembakau yang tidak baik untuk dikonsumsi masyarakat sehingga tergolong barang kena cukai.

Baca Juga: Hingga November, penerimaan bea cukai sebesar Rp 165,5 triliun

“Bahwa nanti pada satu titik pemerintah memutuskan vape itu dilarang atau tidak, DJBC akan menyesuaikan. Tapi selama belum ada keputusan, maka kami akan memberlakukan pengendalian konsumsi dan penindakan terhadap peredaran vape ilegal,” kata Heru.

Data DJBC menunjukkan, sepanjang tahun ini telah dilakukan 252 penindakan terhadap vape ilegal, naik dari tahun lalu yang sebanyak 218 penindakan.

Baca Juga: Ahli farmasi ingatkan pentingnya regulasi untuk produk tembakau alternatif

Jumlah barang hasil penindakan (BHP) vape ilegal mencapai 1.459,16 liter dengan perkiraan nilai sebesar Rp 1,79 miliar. Tahun lalu, perkiraan nilai hasil penindakan vape ilegal sebesar Rp 1,59 miliar.

“Jadi selain mengenakan cukai, DJBC juga memberantas vape ilegal. Kalau tidak membayar pita cukai sesuai ketentuan, kita gempur dan ini merupakan kebijakan yang tepat,” tandas Heru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×