Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ahli Farmasi dari Universitas Islam Indonesia, Arde Toga Nugraha, mengingatkan pemerintah terkait pentingnya regulasi khusus bagi produk tembakau alternatif. Hal ini didesak lantaran produk tersebut belum memiliki standarisasi yang dapat dijadikan acuan di Indonesia.
“Produk tembakau alternatif dapat mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan dari mengonsumsi rokok. Oleh karena itu, langkah yang paling tepat adalah dengan mengatur produk tersebut di Indonesia,” kata Arde, Rabu (13/11).
Baca Juga: KLHK temukan 428 kontainer berisi sampah selama April hingga September 2019
Arde melanjutkan bahwa regulasi khusus, yang berbeda dan tidak seketat dengan rokok, untuk produk tembakau alternatif harus segera diterapkan karena diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan.
Ia mencontohkan kasus yang sedang marak terjadi di Amerika Serikat. Disana, salah satu produk tembakau alternatif, yakni rokok elektrik, disalahgunakan dengan mencampurkan cairan Tetrahidrokanabinol (THC), senyawa yang terdapat ganja, pada produk tersebut.
Dalam perkembangannya, ragam produk tembakau alternatif terus bermunculan. Selain rokok elektrik, terdapat produk tembakau yang dipanaskan (heated tobacco products).
Baca Juga: Bea Cukai: Tarif maksimum cukai rokok elektrik untuk batasi peredaran vape
Arde menjelaskan bahwa produk tersebut berbeda dengan rokok elektrik, dimana produk tersebut menggunakan tembakau asli yang dibentuk menyerupai batang rokok atau yang disebut sebagai batang tembakau.
Kemudian, batang tembakau tersebut dipanaskan pada suhu maksimal 350 derajat celcius, sehingga menghasilkan uap yang menghantarkan nikotin.
Sedangkan pada rokok elektrik, terdapat berbagai macam cairan di dalamnya, seperti nikotin, baik yang berasal dari tembakau atau sumber lainnya, gliserin, propilen glikol, perasa, dan lainnya.