kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.650.000   17.000   0,65%
  • USD/IDR 18.087   -43,00   -0,24%
  • IDX 5.924   11,92   0,20%
  • KOMPAS100 771   1,79   0,23%
  • LQ45 589   1,88   0,32%
  • ISSI 204   0,51   0,25%
  • IDX30 334   0,92   0,28%
  • IDXHIDIV20 413   1,96   0,48%
  • IDX80 88   0,34   0,39%
  • IDXV30 112   1,14   1,02%
  • IDXQ30 107   0,13   0,12%

Danantara Restrukturisasi PT Pos, Ahli Hukum Soroti Akuntabilitas Direksi


Jumat, 10 Juli 2026 / 19:02 WIB
Danantara Restrukturisasi PT Pos, Ahli Hukum Soroti Akuntabilitas Direksi
ILUSTRASI. Danantara melanjutkan agenda restrukturisasi PT Pos Indonesia (Persero). (DOK/ posindonesia.co.id )


Reporter: Leni Wandira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara melanjutkan agenda restrukturisasi PT Pos Indonesia (Persero) setelah Direktur Utama Daud Joseph mengundurkan diri dari jabatannya. 

Langkah tersebut diambil menyusul hasil due diligence yang menemukan sejumlah persoalan keuangan dan tata kelola, termasuk dugaan rekayasa keuangan yang telah terakumulasi selama bertahun-tahun.

Managing Director Stakeholders Management and Communications Danantara Rohan Hafas mengatakan pihaknya menghormati keputusan Daud Joseph untuk mundur dan tengah menyiapkan kepemimpinan baru guna melanjutkan proses transformasi perusahaan.

Baca Juga: Hakim Ungkap Pola Suap Rp 61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai dengan Kode BC1-BC4

Menurut Rohan, hasil evaluasi menunjukkan PT Pos membutuhkan perubahan yang menyeluruh dan fundamental. Kompleksitas persoalan yang dihadapi perusahaan dinilai memerlukan sosok pemimpin dengan keahlian yang lebih spesifik untuk menjalankan fase restrukturisasi berikutnya.

"Kompleksitas persoalan yang dihadapi serta agenda restrukturisasi ke depan membutuhkan expertise yang lebih spesifik untuk memimpin fase transformasi berikutnya," ujar Rohan dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (10/7/2026).

Selama tiga bulan terakhir, Danantara menugaskan Daud Joseph memimpin proses pembenahan PT Pos melalui due diligence menyeluruh terhadap aspek keuangan, operasional, tata kelola, dan organisasi perusahaan.

Dari hasil asesmen tersebut, Danantara menemukan sejumlah persoalan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, termasuk dugaan rekayasa keuangan. Rohan menegaskan seluruh temuan akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Danantara tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan," katanya.

Danantara menargetkan PT Pos dapat kembali menjadi perusahaan yang sehat, akuntabel, serta mampu menjalankan fungsi layanan publik secara optimal melalui proses restrukturisasi tersebut.

Baca Juga: Prabowo: Indonesia Tak Akan Makmur Jika Korupsi Masih Merajalela

Menanggapi temuan itu, praktisi hukum dari BP Lawyers Counselors at Law Bimo Prasetio mengingatkan bahwa dugaan rekayasa keuangan yang ditemukan dalam proses audit belum dapat langsung disimpulkan sebagai tindak pidana.

Menurut Bimo, audit investigatif merupakan instrumen untuk mengungkap fakta, termasuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan, mekanisme terjadinya penyimpangan, pihak yang bertanggung jawab, serta potensi kerugian bagi perusahaan maupun keuangan negara.

"Audit investigatif bukanlah putusan bersalah. Audit merupakan instrumen untuk menemukan fakta, memastikan apakah benar terdapat penyimpangan, bagaimana penyimpangan tersebut terjadi, siapa pihak yang bertanggung jawab, serta apakah telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun keuangan negara," ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (10/7/2026).

Ia menambahkan, istilah rekayasa keuangan dalam praktik hukum tidak selalu identik dengan tindak pidana korupsi. Dugaan tersebut dapat berupa kesalahan administrasi, kegagalan bisnis (business failure), kekeliruan penerapan standar akuntansi, maupun manipulasi laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja.

Baca Juga: Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Picu Peredaran Rokok Ilegal

"Hasil audit nantinya akan menentukan apakah persoalan tersebut cukup diselesaikan melalui pembenahan tata kelola perusahaan atau berkembang menjadi proses hukum," kata Bimo.

Lebih lanjut, Bimo menilai audit harus menelusuri peran setiap pihak dalam perseroan. Sebab, tanggung jawab pengelolaan perusahaan tidak hanya berada di tangan direktur utama, melainkan seluruh anggota direksi sesuai kewenangan masing-masing.

"Apabila audit nantinya menemukan adanya manipulasi, maka yang perlu dilihat bukan hanya siapa yang sedang menjabat saat ini, tetapi juga siapa saja yang memiliki peran dalam proses tersebut," ujarnya.

Menurut dia, auditor maupun penyidik akan menelusuri siapa yang mengetahui, menyetujui, menandatangani, memperoleh manfaat, atau membiarkan dugaan praktik tersebut berlangsung. Dengan demikian, apabila penyimpangan terjadi pada periode kepemimpinan sebelumnya, maka pertanggungjawaban hukum juga dapat mengikuti periode tersebut.

Bimo menegaskan pergantian direksi tidak serta-merta menghapus akuntabilitas hukum. Sebaliknya, direksi yang baru menjabat juga tidak otomatis bertanggung jawab atas persoalan yang diwarisi sepanjang dapat membuktikan telah bertindak dengan itikad baik dan melakukan langkah perbaikan.

Baca Juga: Aturan Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Picu Peredaran Rokok Ilegal

"Pergantian direksi tidak otomatis memutus rantai pertanggungjawaban hukum. Setiap periode kepemimpinan tetap harus dievaluasi berdasarkan tindakan, keputusan, dan bukti yang ditemukan," katanya.

Ia menambahkan, kasus PT Pos dapat menjadi momentum memperkuat tata kelola badan usaha milik negara (BUMN). Menurutnya, selain pergantian manajemen, perusahaan perlu memperkuat fungsi kepatuhan, audit internal yang independen, komite audit, sistem whistleblowing, serta budaya transparansi.

Menurutnya, Apabila audit tidak menemukan pelanggaran pidana, perusahaan tetap perlu memberikan penjelasan secara terbuka untuk memulihkan kepercayaan publik. 

"Namun apabila ditemukan rekayasa keuangan yang dilakukan secara sistematis dan merugikan negara, maka proses hukum harus menjangkau seluruh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan peran dan bukti yang dimiliki," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Teori, Strategi & Taktik Penagihan Kredit/ Piutang Macet Secara Dini & Terintegrasi Serta Efisien & Efektif

[X]
×