Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Akhirnya pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan insentif bagi mahasiswa. Insentif tersebut berupa keringanan biaya UKT / uang kuliah tunggal.
Hanya saja, keringanan biaya kuliah atau biaya UKT tersebut hanya berlaku di universitas keagamaan negeri. Sedangkan untuk universitas negeri pada umumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya instruksikan tidak ada kenaikan biaya kuliah atau biaya UKT.
Aturan keringanan biaya UKT / biaya kuliah tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 515 tahun 2020 tentang Keringanan UKT (Uang Kuliah Tunggal) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. KMA yang mendasari keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 ditandatangani oleh Menteri Agama pada 12 Juni 2020 dan langsung berlaku efektif.
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, terbitnya KMA tentang keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 ini sebagai respon atas dampak yang dialami mahasiswa universitas keagamaan negeri akibat pandemi Covid-19.
Baca juga: Ini rahasia RSUD Sanglah Denpasar sembuhkan pasien corona
Dampak itu berupa melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional yang telah mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai. Hal itu berpotensi menghambat kelancaran pembayaran biaya UKT PTKN 2020/2021.
"KMA ini terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran biaya UKT PTKN 2020/2021. Dengan begitu, keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 ini diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” kata Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/6).
Baca juga: Simak tips aman potong rambut di salon saat pandemi corona
Ada tiga skema keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 yaitu:
- Pengurangan biaya UKT PTKN 2020/2021,
- Perpanjangan waktu pembayaran biaya UKT PTKN 2020/2021,
- Angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 tersebut dapat diberikan apabila mahasiswa menunjukan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali. Status misalnya, orang tua meninggal dunia, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, serta menurun pendapatannya secara signifikan.
“Permohonan keringanan biaya UKT PTKN dilaksanakan dengan sistem dalam jaringan (daring) atau luar jaringan (luring). Penetapan keringanan biaya UKT PTKN ini berlaku untuk semester gasal Tahun Akademik 2020-2021, dan akan dilakukan evaluasi dan pemantauan sesuai dengan kebutuhan,” ujar dia.
Baca juga: Program pembuatan SIM gratis warga Yogyakarta dibuka, ini syaratnya
Sayangnya, aturan ini tidak merinci keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 yang bisa diperoleh setiap mahasiswa. Besarnya keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 diatur oleh kebijakan masing-masing kampus. Walhasil, setiap kampus dan setiap mahasiswa bisa mendapatkan keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 yang berbeda-beda.
Kamaruddin mengatakan, KMA ini memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 . Rektor/Ketua PTKN juga dapat bermitra atau bekerjasama dengan pihak ketiga untuk membantu program keringanan biaya UKT PTKN 2020/2021 .
“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” tutur Kamaruddin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News