kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -8.000   -0,41%
  • USD/IDR 16.210   -85,00   -0,52%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Jamaah Haji Boleh Menyampaikan Pemberitahuan Pabean Secara Lisan, Ini Ketentuannya


Minggu, 23 Juni 2024 / 19:26 WIB
Jamaah Haji Boleh Menyampaikan Pemberitahuan Pabean Secara Lisan, Ini Ketentuannya
ILUSTRASI. pemerintah memberikan kemudahaan kepada Jamaah haji untuk menyampaikan pemberitahuan pabean secara lisan


Reporter: Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jamaah haji diberi kemudahan berupa fasilitas untuk menyampaikan pemberitahuan pabean secara lisan. Fasilitas ini berlaku selama periode kedatangan jamaah haji pada musim haji tahun ini. Adapun ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Bea dan Cukai NOMOR KEP-103/BC/2024.

"Bahwa terhadap barang pribadi penumpang milik Jemaah Haji yang telah selesai melaksanakan ibadah haji dan tiba kembali ke dalam daerah pabean, dapat diberikan kemudahan dalam pelaksanaan pemberitahuan pabean kepada Pejabat Bea dan Cukai dalam bentuk pemberitahuan pabean secara lisan," tulis bagian pertimbangan keputusan tersebut, dikutip Minggu (23/6).

Pada ketentuan itu disebutkan bahwa penyelesaian barang pribadi penumpang milik jamaah haji yang melebihi batas nilai pabean yang diberikan pembebasan bea masuk, dilaksanakan dengan menggunakan formulir Customs Declaration (BC 2.2).

Baca Juga: Ini Pesan Menag Bagi Jemaah Haji Sebelum Pulang ke Tanah Air

Dalam aturan juga disebutkan bahwa fasilitas pemberitahuan pabean secara lisan berlaku pada 14 kawasan pabean debarkasi utama mulai dari, Aceh, Medan, Padang, Palembang, Batam, Jakarta-Pondok Gede, Jakarta-Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan dan Makassar.

Kemudian, fasilitas tersebut juga terdapat di 6 kawasan pabean debarkasi seperti Jambi, Bengkulu, Lampung, Bangka Belitung, Gorontalo dan Ambon.

Kepala Kantor Pabean melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan dan pelayanan atas barang bawaan penumpang milik jamaah haji dan menyampaikan hasil evaluasi kepada Direktur Teknis Kepabeanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×