kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa tuntut rampas harta Nazarudin Rp 600 miliar


Rabu, 11 Mei 2016 / 20:14 WIB
Jaksa tuntut rampas harta Nazarudin Rp 600 miliar


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar harta milik terdakwa M Nazaruddin, yang bernilai lebih kurang Rp 600 miliar, dirampas untuk negara. Jaksa juga menuntut Nazaruddin dikenai hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 1 miliar subsider kurungan satu tahun.

"Estimasi total sekitar Rp 600 miliar," ujar Jaksa Kresno Anto Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Menurut Kresno, dari jumlah itu, uang yang berasal dari saham berjumlah sekitar Rp 300 miliar. Terdapat juga uang sekitar Rp 100 miliar yang disita dari Nazaruddin.

Jumlah tersebut belum termasuk aset dari properti, seperti rumah dan pabrik, yang diperkirakan bernilai cukup besar. Adapun jumlah harta kekayaan Nazaruddin yang didapat dari hasil pencucian uang sekitar Rp 1 triliun. Jumlah tersebut diperkirakan berasal dari keuntungan atau fee dari proyek yang masuk ke sejumlah rekening bank dan saham beberapa perusahaan.

Meski demikian, menurut Kresno, dari total perkiraan Rp 1 triliun tersebut, hanya sekitar Rp 600 miliar yang dapat dirampas karena bersumber dari dana hasil korupsi. Selain itu, beberapa pencucian uang yang dilakukan Nazaruddin dilakukan dengan menggunakan rekening milik orang lain di negara lain, seperti Singapura.

Akibatnya, KPK kesulitan untuk menyita aset, dan membutuhkan kerja sama dengan penegak hukum di negara tersebut. "Kalau aset sudah diambil Rp 600 miliar dari total Rp 1 triliun, itu sudah cukup lumayan, meski ada aset yang tidak bisa kita ambil," kata Kresno.

Nazaruddin sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dari PT Duta Graha Indah dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di sektor pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp 40,37 miliar.

Saat menerima gratifikasi, Nazar masih berstatus sebagai anggota DPR RI. Nazar juga merupakan pemilik dan pengendali Grup Anugrah yang berubah nama menjadi Grup Permai.

Nazaruddin juga didakwa melakukan pencucian uang dengan membeli sejumlah saham di berbagai perusahaan yang uangnya diperoleh dari hasil korupsi. Pembelian sejumlah saham yang dilakukan Nazaruddin dilakukan melalui perusahaan sekuritas di Bursa Efek Indonesia menggunakan perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permai, kelompok perusahaan milik Nazar.

Berdasarkan surat dakwaan, sumber penerimaan keuangan Grup Permai berasal dari fee dari pihak lain atas jasanya mengupayakan sejumlah proyek yang dana anggarannya berasal dari pemerintah. Uang tersebut salah satunya digunakan oleh Nazaruddin untuk membeli saham PT Garuda Indonesia pada tahun 2011 menggunakan anak perusahaan Grup Permai.

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×